Dari hasil pemeriksaan lapangan dan evaluasi dokumen, Ombudsman menemukan dua dugaan maladministrasi, yakni pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur dalam pengawasan serta perawatan reservoir.
“Pengertiannya bukan berarti PDAM tidak peduli, tetapi beberapa poin belum optimal. Misalnya tidak adanya tim legal yang melakukan review pengawasan secara berkala dan kurangnya pembaruan prosedur terkait sistem penyediaan air minum,” jelasnya.
Ombudsman juga menilai beberapa komponen pelayanan publik perlu ditingkatkan, terutama standar pelayanan, jaminan keamanan, hingga sistem pengaduan masyarakat.
Mereka kemudian mengeluarkan lima tindakan korektif yang harus segera ditindaklanjuti PDAM. Rekomendasi tersebut meliputi identifikasi seluruh aset secara formal, evaluasi kinerja pengamanan, pemenuhan standar pelayanan publik. Pembentukan tim SOP yang melekat secara struktural, serta penyelenggaraan forum konsultasi publik secara berkala.
“Pengawasan dan perawatan reservoir adalah hal krusial dalam layanan air minum. Harapannya, tidak ada lagi penyimpangan prosedur di masa mendatang,” ujarnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





