SEMARANG, beritajateng.tv – Kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berlaku 2025 mendatang. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyebut opsen PKB ialah pungutan tambahan bagi kabupaten/kota.
Sehingga, kata Nadi, jika opsen PKB diberlakukan, maka proporsi bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan kabupaten/kota akan berubah.
Nadi menuturkan, saat ini skema penerimaan PKB adalah bagi hasil antara Pemprov Jawa Tengah dan kabupaten/kota, dengan propors 70:30.
Apabila opsen PKB sudah diterapkan, maka proporsi untuk kabupaten bertambah. Sehingga, kata Nadi, perbandingannya menjadi 60:40.
BACA JUGA: Bapenda Jateng Curhat Pajak Kendaraan Belum Capai Target Jelang Akhir Tahun: Baru Rp3,95 Triliun
Selain proporsi yang bertambah untuk kabupaten/kota, Nadi turut membeberkan perbedaan lainnya jika opsen PKB diterapkan pada 2025 mendatang.
“Sebelumnya, setelah [PKB] kami terima, itu masuk kas daerah provinsi. Sebulan kemudian, proporsi 30 persen ini kami bagikan kepada kabupaten/kota,” jelas Nadi.
Akan tetapi, lanjut Nadi, mekanisme itu tak berlaku lagi jika opsen PKB sudah diterapkan.
“Kalau opsen tidak, opsen itu kan porsi kabupaten bertambah, jadi perbandingannya 60:40. Setiap hari [penerimaan PKB] langsung dikirim ke kabupaten/kota. Gak sempat masuk di dalam rekening kas umum daerahnya, sehingga kabupaten/kota langsung bisa menggunakan, istilahnya yang kita pungut itu,” terangnya.
Berikut proyeksi opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025, 5 kabupaten/kota dengan penerimaan tertinggi
Bapenda Jawa Tengah telah merilis proyeksi bagi hasil dan opsen PKB 2025. Berdasarkan data yang beritajateng.tv terima pada Sabtu, 5 Oktober 2024, perhitungan proyeksi itu berdasarkan pada realisasi PKB hingga 31 Juli 2024.
Adapun opsen PKB Kota Semarang tertinggi, senilai Rp356.509.480.000 dengan bagi hasil piutang Rp22.233.941.000. Berlanjut Kota Solo dengan proyeksi opsen PKB senilai Rp101.642.876.000 dan bagi hasi piutang senilai Rp5.276.557.000
Selanjutnya, Kabupaten Pati dengan proyeksi opsen PKB 2025 senilai Rp97.979.919.000 dengan bagi hasil piutang Rp7.090.494.000. Kabupaten Cilacap senilai Rp96.947.289.000 dengan bagi hasil piutang Rp8.490.257.000, dan Kabupaten Banyumas menduduki peringkat lima terbesar, dengan proyeksi opsen PKB 2025 sebesar Rp96.940.478.000 dan bagi hasil piutang Rp9.368.609.000.
BACA JUGA: Cuma Modal HP, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah via Aplikasi New Sakpole dan E-Samsat
“Karena porsinya nambah jadi 40 persen, [sedangkan] saat ini 30 persen, mau gak mau kabupaten/kota harus bersama-sama dengan provinsi untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor,” tegasnya.
Selain kebijakan opsen PKB 2025, Nadi mengungkap adanya diskon pajak tahun berjalan bagi yang taat pajak.
“Diskon ini sebenernya apresiasi kami terhadap masyarakat yang sudah patuh atau taat pajak. Selama ini kan kami ngasih keringanan bagi yang nunggak, [dan nantinya] kami apresiasi bagi yang patuh sekarang,” ungkapnya.
Adapun diskon itu sebesar 2,5 hingga 5 persen atas pajak kendaraan tahun berjalan bagi yang taat PKB atau tidak terlambat, dengan periode 20 Mei hingga 19 Desember 2024. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





