SEMARANG, beritajateng.tv – FSD, owner Dafam Grup ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Semarang dalam kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah dan bangunan bersejarah di kawasan Kota Lama, Semarang.
Penetapan tersangka ini berdasarkan pada Surat Penetapan Tersangka tertanggal 26 Maret 2025. Setelah sebelumnya FSD dilaporkan atas dugaan mencaplok tanah tanpa hak.
Kasus ini bermula dari laporan SDK, pembeli sah atas bangunan bersejarah yang terletak di Jalan Kepodang dan Jalan Jalak, Kota Lama Semarang.
BACA JUGA: Banyak Kursi Besi di Kota Lama Semarang Rusak, Diduga Ulah Pencuri
Kuasa hukum SDK, Osward Febby Lawalata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut sebelumnya merupakan aset milik NV Thio Tjoe Pian yang telah dibubarkan melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang pada 2019.
“Melalui proses likuidasi yang sah, likuidator Ir. Mustika Hardjanegara dan Kusuma Tjitra mengalihkan hak atas lahan tersebut kepada SDK. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama SDK kemudian terbit pada tahun 2021,” ujar Osward, Kamis 5 Juni 2025
Lebih lanjut, Osward mengungkapkan bahwa FSD selama ini merupakan penyewa sebagian lahan tersebut melalui badan usaha CV Asli Jaya, sejak sekitar tahun 1980 hingga kurang lebih 2009.
“Sejak 2009, FSD bahkan tidak pernah membayar sewa kepada pemilik sah, yaitu NV Thio Tjoe Pian,” ungkapnya.
Meskipun telah dua kali mendapat somasi pada tahun 2000 dan 2018 oleh pemilik lama melalui kuasa hukum. FSD tetap bersikeras mengklaim penguasaan atas lahan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.
Ironisnya, pada 2022, FSD justru membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang menyatakan ia telah menguasai lahan itu selama 30 tahun, sejak 1980.
Surat tersebut kemudian ia gunakan untuk menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan tujuan membatalkan sertifikat atas nama SDK.
“Surat yang FSD buat pada Maret 2022 itu adalah surat palsu. Di situ dia menyatakan sebagai penguasa tanah selama 30 tahun. Menyebut tanah belum pernah diajukan permohonan sertifikat. Padahal klien kami telah menjadi pemegang sertifikat sah sejak 2021,” tegas Osward.
“Lucu sekaligus memprihatinkan. Dia penyewa yang tak pernah bayar sewa, tapi tiba-tiba mengklaim sebagai pemilik. Kalau modus seperti ini di biarkan, nanti orang cukup menyewa tanah puluhan tahun, lalu mengaku sebagai pemilik tanpa perlu membeli,” lanjutnya.
BACA JUGA: Sindir Kesenjangan Sosial, Kolektif Reaksi Kembali Gelar Pasar Gratis di Kota Lama Semarang
Surat tersebut juga sempat FSD ajukan ke kelurahan sebagai dasar penerbitan sertifikat. Namun di tolak karena sudah ada sertifikat atas nama SDK. Tidak puas, FSD kemudian mencari legitimasi melalui PTUN.
Namun, menurut Osward, putusan PTUN hanya bersifat administratif dan tidak menyentuh aspek keperdataan seperti kepemilikan lahan.
“Tidak ada satu pun amar putusan yang membatalkan proses jual-beli maupun hak kepemilikan atas nama klien kami. Artinya, status keperdataan atas tanah tersebut tetap sah,” ujar Osward.
Dalam perkembangan terbaru, BD anak FSD juga turut melaporkan SDK ke Polda Jateng dengan objek laporan yang sama. Ini bentuk tekanan dan intimidasi terhadap SDK yang merupakan pembeli sah.
“SDK adalah pembeli beritikad baik yang telah melalui prosedur hukum dengan benar. Kini ia menghadapi laporan balik yang patut kita duga sebagai bentuk kriminalisasi,” kata Osward.
Ia menambahkan bahwa upaya hukum yang pihak-pihak tanpa legal standing lakukan justru menunjukkan pola dugaan praktik mafia tanah.
“Ini modus yang sangat berbahaya, dan sejalan dengan peringatan dari Kapolri maupun Jaksa Agung soal mafia tanah,” pungkasnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena mencerminkan pola penyalahgunaan hukum oleh penyewa yang mencoba menguasai aset milik orang lain secara tidak sah, dengan mengorbankan pemilik sah yang telah membeli secara legal dan beritikad baik. (*)





