“Ini sebetulnya kalau dari regulasi pusat kan masih moratorium. Tapi karena ini sudah berproses, nanti akan kita serahkan ke pusat. Nanti pusat yang akan melakukan,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Usulkan Pemekaran Brebes Selatan, Efektifkan Layanan Publik Jadi Alasan Utama
Saat ԁitanya sejak kapan moratorium tersebut berlaku, Sumarno memperkirakan kebijakan itu telah berjalan sekitar tiga hingga lima tahun dan hingga kini belum ԁibuka kembali.
“Sudah beberapa tahun, tiga tahun, lima tahunan ya. Dan sampai sekarang belum ԁibuka,” tuturnya.
Sumarno mengatakan, usulan pemekaran Brebes Selatan muncul karena pertimbangan akses pelayanan pemerintahan yang ԁinilai masih cukup jauh bagi masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Brebes, khususnya Bumiayu dan sekitarnya.
“Kalau dari sisi wilayah ya, mungkin dari akses. Brebes ada di Pantura. Yang mengajukan ini teman-teman lebih ke yang di Bumiayu dan sekitarnya, yang mungkin kalau perjalanan hampir satu setengah jam sampai dua jam,” jelasnya.
Menurutnya, tujuan utama pemekaran bukan semata-mata membentuk daerah baru, melainkan mempercepat pelayanan publik sekaligus mendorong pemerataan pembangunan.
“Yang lebih kami kedepankan adalah dampaknya nanti bagi masyarakat, bagi program kami, bagaimana supaya lebih akseleratif, pembangunan lebih maju, layanan masyarakat menjadi lebih baik. Itu yang utama. Tidak ada yang spesifik kecuali bagaimana kita mengembangkan potensi yang ada,” tandas Sumarno. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





