Jateng

Tunggakan Sewa Rusun Kudu Tembus Rp78 Juta, 62 Penghuni Dipanggil Satpol PP Semarang

×

Tunggakan Sewa Rusun Kudu Tembus Rp78 Juta, 62 Penghuni Dipanggil Satpol PP Semarang

Sebarkan artikel ini
Tunggakan Sewa Rusun Kudu Tembus Rp78 Juta, 62 Penghuni Dipanggil Satpol PP Semarang
62 penghuni Rumah Susun (Rusun) Kudu yang tak membayar sewa dipanggil Satpol PP Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Satpol PP Kota Semarang memanggil 62 penghuni Rumah Susun Sewa (Rusun) Kudu, Kecamatan Genuk, yang menunggak pembayaran sewa kamar.

Total tunggakan yang tercatat mencapai sekitar Rp78 juta dan berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang.

Pemanggilan berlangsung di Kantor Satpol PP Kota Semarang pada Senin, 3 Agustus 2026. Sebagai tindak lanjut atas permintaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang.

Dalam proses klarifikasi, seluruh penghuni satu persatu harus menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran. Sekaligus menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk melunasi tunggakan sesuai batas waktu yang Pemkot tetapkan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah mengoptimalkan penagihan retribusi daerah yang berasal dari sewa rusunawa.

“Hari ini kami memanggil 62 penghuni Rusun Kudu. Potensi tunggakan yang tercatat mencapai sekitar Rp78 juta,” ujarnya.

Menurut Kusnandir, tunggakan tersebut berasal dari pembayaran sewa yang belum terpenuhi sejak 2024 hingga 2026. Nominal sewa yang wajib penghuni bayarkan berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan, sesuai tipe unit yang mereka tempati.

BACA JUGA: Disperkim Semarang Tegaskan Jual Beli dan Oper Sewa Rusunawa Ilegal Akan Ditindak 

Ia menegaskan, pembayaran sewa rusun merupakan kewajiban penghuni karena menjadi bagian dari retribusi resmi Pemerintah Kota Semarang sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami berharap seluruh penghuni segera melunasi tunggakannya. Ini merupakan kewajiban yang harus warga penuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Satpol PP juga memberikan peringatan kepada penghuni yang masih mengabaikan kewajibannya. Apabila hingga batas waktu yang pihaknya tentukan, tunggakan tidak selesai, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan hak menghuni rusun.

“Kalau sampai batas waktu yang kami berikan tidak juga membayar, maka kamar rusun akan kami segel dan tidak dapat di huni lagi,” tegas Kusnandir. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp