Arif tidak melakukan perlawanan saat polisi tangkap. Motif pembunuhan terungkap bahwa Arif ingin mengambil uang kantor sebesar Rp43 juta yang hendak korban setorkan ke bank. Uang itu hendak Arif gunakan untuk membayar resepsi pernikahannya.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, menyatakan bahwa Arif telah melakukan akad nikah namun belum melaksanakan resepsi pernikahan.
Atas perbuatannya, Arif terjerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (*)





