“Kasus yang sama dengan modus operandi yang sama dengan cara yang sama yaitu menggandakan uang dan bahkan putusannya pun juga sama yaitu antara dua tahun dan tiga tahun [penjara],” ujarnya.
Selain beraksi lintas daerah, pelaku juga menggunakan media sosial untuk mencari calon korban.
Modus pelaku, kata Jumani, memasang akun di media sosial dengan menawarkan jasa penggandaan uang. Polisi menduga pola tersebut membuat pelaku dapat menjangkau calon korban di berbagai wilayah.
BACA JUGA: Dukun Pengganda Uang Kembali Beraksi, Pasutri Asal Pemalang Tewas Diracun usai Ritual Penggandaan Uang
Kronologi Korban Bawa Rp125 Juta ke Hotel
Kasus yang terjadi di Semarang bermula ketika korban bersama istrinya menemukan akun Facebook yang menawarkan jasa penggaindaan uang.
Korban kemudian menghubungi akun tersebut dan mendapat nomor WhatsApp pelaku. Setelah berkomunikasi, korban dan istrinya diminta bertemu untuk melihat langsung proses penggandaan uang.
Pada pertemuan awal, pelaku melakukan demonstrasi menggunakan uang Rp50 ribu. “Pelaku meminta korban menyerahkan Rp50.000 untuk dicoba. Uang Rp50.000 itu kemudian diminta oleh pelaku ditaruh di bawah sajadah,” kata Jumani.
Sajadah kemudian dikibaskan oleh pelaku. Korban lalu diperlihatkan uang yang disebut telah bertambah menjadi Rp850 ribu.
“Setelah ditaruh di bawah sajadah pelaku mengangkat sajadah itu dengan mengipas-ngipaskan dan kemudian dari Rp50.000 menjadi ada uang sejumlah Rp850.000,” jelasnya.
Aksi tersebut membuat korban percaya dan bersedia mengikuti permintaan pelaku untuk membawa uang dalam jumlah lebih besar.
Pada pertemuan berikutnya, korban membawa uang Rp125 juta ke sebuah hotel di Kota Semarang dengan harapan uang tersebut dapat digandakan.
BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara? Kini Tohari Didakwa Pasal Berlapis Atas Pembunuhan 12 Orang
Modus Sajadah hingga Ritual di Bank
Sesampainya di kamar hotel, korban diminta meletakkan uang Rp125 juta di atas sajadah. Pelaku kemudian meminta Rp2 juta dipisahkan.





