Uang Rp2 juta tersebut diminta ditransfer masing-masing Rp1 juta ke rekening korban dan Rp1 juta ke rekening istrinya. Sementara Rp123 juta tetap diletakkan di atas sajadah.
Setelah itu, pelaku mengajak korban dan istrinya pergi ke sebuah bank. Kunci kamar hotel sebelumnya diserahkan kepada istri korban untuk membuat korban percaya bahwa uang yang ditinggalkan masih aman.
Di bank, korban diminta menunggu di ruang ATM. Pelaku beralasan hendak melakukan ritual di halaman bank.
“Pelaku menyampaikan kepada korban untuk menunggu sampai saya datang karena pelaku menyampaikan bahwa pelaku akan ke halaman untuk melakukan ritual,” ungkap Jumani.
BACA JUGA: Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Jadi 12 Orang
Namun setelah sekitar 10 menit, pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian mencari pelaku tetapi tidak menemukannya.
Korban dan istrinya akhirnya kembali ke hotel. Saat kamar dibuka, uang Rp123 juta yang sebelumnya diletakkan di atas sajadah telah hilang.
Korban kemudian meminta pihak hotel mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman terlihat seorang pria masuk ke kamar dan beberapa saat kemudian keluar sambil membawa tas.
“Ada dugaan bahwa pelaku ini adalah teman dari pelaku yang ada di bank tadi,” kata Jumani.
Selain uang Rp123 juta, korban juga kehilangan satu unit jam tangan dan dua unit ponsel. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





