Ekbis

Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh 21 untuk Karyawan Sektor Tertentu

×

Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh 21 untuk Karyawan Sektor Tertentu

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh 21 untuk Karyawan Sektor Tertentu
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti. (Doc DJP)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 (aturan insentif PPh 21).

Atas Penghasilan Tertentu yang Di Tanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk Tahun Anggaran 2025. PMK ini mulai berlaku pada 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerbitan aturan insentif PPh 21 ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat. “Kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional,” ungkap Dwi Astuti.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen yang telah berlaku sejak 1 Januari 2025. “Penerbitan PMK ini adalah bentuk komitmen Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang di berikan,” tegasnya.

BACA JUGA: Kanwil DJP Jateng I Gelar Kuliah Umum dan Resmikan Tax Center di Politeknik Balekambang Jepara

PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur insentif PPh 21 DTP bagi karyawan atau pegawai di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Insentif ini berlaku mulai masa pajak Januari 2025 atau bulan pertama bekerja di tahun tersebut.

Insentif ini di berikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto bulanan yang tidak lebih dari Rp10.000.000, atau Rp500.000 per hari. Selain itu, pemberi kerja juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam Lampiran A, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi dapat di akses dan di unduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp