Pasal tersebut menyatakan bahwa “Pemohon yang beritikad tidak baik” adalah pemohon yang menurut dugaan kuat memiliki niat meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain untuk kepentingan usahanya, yang dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha yang tidak sehat atau menyesatkan konsumen.
Dalam hal ini, sang tergugat, sebagai pemohon merek, menurut dugaan mengajukan merek tanpa izin resmi dari penggugat, yang telah menjadi peracik, desainer, dan memiliki merek sejak tahun 2015. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





