Hukum & Kriminal

Pemilik Buktikan Keaslian, Perkara Pembatalan Merek ‘Etawaku’ Masuk Tahap Kesimpulan di PN Semarang

×

Pemilik Buktikan Keaslian, Perkara Pembatalan Merek ‘Etawaku’ Masuk Tahap Kesimpulan di PN Semarang

Sebarkan artikel ini
PT Mahesa Jenar | Suap Eks Polda | Polda Bintara | ilustrasi pengadilan | Etawaku | Bintara Polda
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Pexels/Pixabay)

Pasal tersebut menyatakan bahwa “Pemohon yang beritikad tidak baik” adalah pemohon yang menurut dugaan kuat memiliki niat meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain untuk kepentingan usahanya, yang dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha yang tidak sehat atau menyesatkan konsumen.

Dalam hal ini, sang tergugat, sebagai pemohon merek, menurut dugaan mengajukan merek tanpa izin resmi dari penggugat, yang telah menjadi peracik, desainer, dan memiliki merek sejak tahun 2015. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp