Hukum & Kriminal

Pemilik Buktikan Keaslian, Perkara Pembatalan Merek ‘Etawaku’ Masuk Tahap Kesimpulan di PN Semarang

×

Pemilik Buktikan Keaslian, Perkara Pembatalan Merek ‘Etawaku’ Masuk Tahap Kesimpulan di PN Semarang

Sebarkan artikel ini
PT Mahesa Jenar | Suap Eks Polda | Polda Bintara | ilustrasi pengadilan | Etawaku | Bintara Polda
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Proses pembatalan merek “Etawaku” telah diajukan di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor Perkara 3/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Niaga Smg pada 06 Oktober 2023.

Saat ini, perkara ini telah mencapai tahap kesimpulan dan terjadwal bakal Majelis Hakim putuskan pada 12 Desember 2023 mendatang.

Perselisihan terkait pembatalan merek ini melibatkan Imam Subekhi yang mengklaim sebagai pemilik merek. Imam sendiri telah menunjukkan bukti kepemilikan kepada hakim melalui pengacara Jekrinius H Sirait, yang mewakili penggugat.

BACA JUGA: Kasus Arisan Online Japo, Pengadilan Lepaskan Terdakwa Yudhian Prasetya Mukti

Bukti tersebut berupa sertifikat halal untuk Merek Etawaku Coklat, Etawaku Natural, dan Etawaku Kedelai dari Majelis Ulama Indonesia dengan Nomor Sertifikat Halal 12160002850915 tertanggal 26 September 2015.

Penggugat juga menunjukkan Izin Edar dari BPOM dengan nomor PN.06.07.51.12.17.0841.PKPE/MD/0197 tertanggal 18 Desember 2017 untuk produk susu kambing dan krimer bubuk bernama Etawaku, dengan Nomor Izin Edar: BPOM RI MD 803112001030.

Klaim Imam Subekhi pemilik merek sejak 2015

Pengacara penggugat juga mengajukan berbagai bukti yang mendukung klaim bahwa Imam Subekhi telah menjadi pemilik merek sejak tahun 2015.

Melalui pengacaranya, Imam Subekhi juga telah membuktikan ia sebagai peracik serbuk susu Etawaku beserta tim desain logo Etawaku. Terlebih, pihaknya telah mengedarkan produk Etawaku sejak tahun 2018.

Di sisi lain, sang tergugat, yaitu Mukit Hendrayatno, S.T., telah menunjukkan beberapa bukti dan dokumentasi pendaftaran mereknya yang tercatat pada tanggal 3 September 2021 dan 29 Desember 2022.

BACA JUGA: Sebut Tidak Pernah Membujuk Korban, Bandar Arisan Online Japo Semarang Minta Putusan Bebas

Pengacara Jekrinius berharap dengan bukti-bukti yang telah pihaknya ajukan, Majelis Hakim dapat membatalkan merek Etawaku milik tergugat. Hal ini berdasarkan pada pertimbangan bahwa pendaftaran merek milik tergugat terjadi dengan niat yang kurang baik. Yakni, sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal tersebut menyatakan bahwa “Pemohon yang beritikad tidak baik” adalah pemohon yang menurut dugaan kuat memiliki niat meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain untuk kepentingan usahanya, yang dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha yang tidak sehat atau menyesatkan konsumen.

Dalam hal ini, sang tergugat, sebagai pemohon merek, menurut dugaan mengajukan merek tanpa izin resmi dari penggugat, yang telah menjadi peracik, desainer, dan memiliki merek sejak tahun 2015. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp