“Dari serikat pekerja meminta 3,1 juta sekian tapi itu kan naiknya tinggi sekali dari 2,8 juta. Tapi kita juga harus lihat kemampuan pengusahanya. Karena toh tahun lalu waktu Pak Hendi kita mengajukan tinggi tapi tidak disetujui oleh provinsi. Ini kita lagi coba satukan (pemikiran) kemudian ajukan lagi. Acuan dari pusat PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tapi pekerja maunya (mengacu) PP No. 78 ditambah inflasi,” terang Mbak Ita.
“Kalau Provinsi pakai PP 36 kita pakai 78 (kan nggak ketemu). Ya kita sih sodorkan saja, tapi keputusan akhir di gubernur. Kalau kita tetep perjuangkan ya namanya juga untuk masyarakat. Kita masih diskusi dulu. Moga-moga dapat yang terbaik,” tandasnya. (Ak/El)





