SEMARANG, beritajateng.tv – Penambang di Blora desak polisi segera lakukan penuntasan kasus sumur minyak Ledok Blora.
Penambang mendesak polisi untuk segera menuntaskan penyidikan di lokasi penambangan kasus sumur minyak Blora.
Mereka mengaku jika tak bisa produksi lantaran lokasi penambangan sumur minyak masih di garis polisi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan kasus pengelolaan sumur tua di titik LDK 27 itu masih dalam penyidikan.
Polisi masih melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti dan kesaksisan termasuk dari ahli.
“Penyidik sangat berhati hati dalam mengumpulkan alat bukti baik kesaksian para saksi. Mengumpulkan sebanyak mungkin petunjuk dan para ahli. Kasus tersebut terus berproses dan jalan terus. Tidak ada gigi mundur dalam kasus ini,” kata Iqbal lewat pesan singkatnya.
Polisi Kumpulkan Alat Bukti Kasus Sumur Minyak Blora
Ia menjelaskan Mabes Polri saat ini sedang melakukan asistensi terhadap penanganan kasus oleh Ditresrimsus Polda Jateng.
Jika alat bukti cukup maka akan segera melakukan gelar perkara dan akan ada penyampaian ke publik.
“Nanti pasti kita sampaikan ke seluruh pihak terkait melalui sebuah prescon di Krimsus. Sabar ya, nanti kita prescon dengan rekan-rekan semua,” ujarnya.
Terkait garis polisi yang terpasang di lokasi, Iqbal menjelaskan lokasi itu masih status quo dan masih pendalaman oleh penyidik untuk mendalami kasus tersebut. Sehingga belum ada yang boleh masuk kecuali ada izin dari penyidik.
“Status police line di lokasi adalah status quo. Masih di perlukan penyidikan. Jadi masyarakat maupun yang masih di sana tetap tidak boleh memasuki garis police line kecuali seizin penyidik
Atau police line di buka penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Jateng tengah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tata kelola yang tidak sesuai aturan dalam penambangan sumur minyak tua di Ledok.
Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) mengaku tidak bisa berproduksi di sumur tersebut. Karena masih ada garis polisi. Hal itu menyebabkan kerugian besar bagi mereka.
“Kalau kerugian materiil mulai Maret sampai Juni, 3 bulan lebih tidak produksi. Kalau masalah kerugian saya tidak bisa menaksir,” kata kuasa hukum PPMSTL, Pasuyanto saat ditemui, Jumat 9 Juni 2023. (*)
Editor: Elly Amaliyah





