SEMARANG, 1/11 (BeritaJateng.tv) – Kuasa Hukum Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja, Sukarman atau Karman Sastro meminta anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah mengecek ke lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan dampak dari PT Citra Mas Mandiri di Desa Meteseh, Boja, Kendal.
“Saya berharap Dewan merumuskan langkah untuk menyelesaikan sesuai harapan warga. Mari kita ke lapangan bareng,” kata Karman saat audiensi di Ruang Rapat Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Audiensi dipimpin Wakil Ketua Komisi D, Hadi Santoso didampingi para anggota. Turut hadir warga terdampak, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah, Kepala DLH Kendal Aris Irwanto, Direktur PT Citra Mas Mandiri Imam Sujati, dan Kepala Desa Meteseh Siswanto.
Karman mengatakan, kasus dugaan pencemaran di Meteseh sebenarnya bukan persoalan baru. DLH Provinsi maupun Kabupaten Kendal bahkan telah memberikan sanksi administratif kepada PT Citra Mas Mandiri.
Sebagaimana diketahui, PT Citra Mas Mandiri adalah perusahaan yang bergerak dalam pengolahan bas bekas. Operasional pabrik tersebut menimbulkan bau tak sedap dan debu hitam.
Sanksi DLH adalah paksaan pemerintah kepada PT Citra Mas Mandiri untuk memperbaiki pengelolaan limbah atau IPAL dan pengendalian pencemaran udara.
“Inilah yang harus dicek bersama-sama,” kata Karman.
Menurut Karman, Komisi D DPRD Jawa Tengah hendaknya tidak langsung merumuskan komitmen tanpa disertai data dan evaluasi terhadap sanksi administrasi yang telah dikeluarkan oleh DLH.
“Ini perlu langkah serius. Ada dua yang kita inginkan tak hanya sanksi adminsitrasi tapi juga dampak kesehatan terhadap masyarakat,” katanya.