SEMARANG, beritajateng.tv – Sejak 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengganti Kartu Nelayan menjadi KUSUKA dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017 tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. Meski sudah berjalan 7 tahun, banyak nelayan tradisional yang mengeluhkan tentang proses pendataan KUSUKA karena sangat lambat dan fungsinya yang tidak maksimal.
KUSUKA sendiri menjadi identitas tunggal Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Kabupaten Subang, Ajuki, menyatakan masih banyak nelayan tradisional yang belum terdaftar dalam KUSUKA.
“Masih banyak nelayan tradisional yang belum terdaftar dalam KUSUKA, masih banyak juga yang tidak paham dan mengerti tentang KUSUKA. Apalagi manfaatnya belum dirasakan oleh Nelayan di Subang. Apabila nantinya ada KUSUKA, harapannya dapat mendorong nelayan terutama nelayan kecil untuk lebih baik dan sejahtera,” ungkapnya, pada Rabu, 31 Juli 2024.
BACA JUGA: DPR RI Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Digitalisasi untuk Pasarkan Produk
Tidak jauh beda dengan nelayan di Subang, hal serupa disampaikan oleh nelayan tradisional di Lingga, Labuhanbatu Utara, Kendal, Lamongan dan Lombok Utara.
Pendataan KUSUKA yang Tak Komprehensif
Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Pemberdayaan Ekonomi Nelayan DPD KNTI Labuhanbatu Utara, Nizar Herlina menyampaikan bahwa baru beberapa nelayan saja yang mendapatkan KUSUKA. Salah satu penyebabnya karena terbatasnya waktu pendataan oleh Dinas Perikanan.
“Pendataan KUSUKA oleh Dinas Perikanan hanya beberapa waktu saja. Selain itu, nelayan kecil dan pedagang ikan tidak merasakan manfaat KUSUKA. Harapannya ke depan KUSUKA memberi kemudahan berusaha bagi nelayan, termasuk mendorong peningkatan harga ikan di Labuhanbatu Utara,” Ujar Nizar.
Senada dengan Nizar, Pengurus KNTI Kabupaten Lamongan, Mufathon berharap KUSUKA memberikan kemudahan untuk nelayan mendapatkan BBM Bersubsidi.
“Harapannya KUSUKA ini ke depan bisa mempermudah nelayan mendapatkan BBM bersubsidi, sehingga nelayan bisa fokus melaut tanpa terbebani dengan membuat surat rekomendasi secara berkala,” Ujar Mufathon.
Sementara itu, beberapa nelayan menyampaikan, baru memiliki E-KUSUKA (Elektronik) dan tidak tahu penggunaanya.
Berdasarkan dasboard KUSUKA, saat ini yang terdata nelayan 895.841 (67,8%), pembudidaya ikan 589.674 (43,49%), dan petambak garam 18.386 (81.97%). Data ini tidak menunjukan kepemilikan KUSUKA atau E-KUSUKA.
Menurut Sekretatis Jenderal DPP KNTI, Iing Rohimin, kurang maksimalnya pendataan KUSUKA membuat nelayan tidak mendapatkan haknya. Sebagaimana termaktub dalam undang-undang no 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam.
“KUSUKA telah menjadi identitas tunggal bagi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Apabila pendataannya sejak 2017 belum tuntas akan berimplikasi terhadap pemenuhan hak nelayan,” terangnya.
Oleh karena itu, Iing meminta Presiden untuk mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan yang belum optimal melakukan pendataan nelayan melalui KUSUKA.
Menteri kelautan dan Perikanan harus bekerja lebih keras dan mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak. Hal tersebut agar pendataan nelayan melalui KUSUKA cepat selesai dan memberi dampak bagi kesejahteraan keluarga nelayan kecil. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.





