Scroll Untuk Baca Artikel
Ekbis

Penerimaan Pajak DJP Jawa Tengah I Tembus 12,5 Persen

×

Penerimaan Pajak DJP Jawa Tengah I Tembus 12,5 Persen

Sebarkan artikel ini
DJP Jawa Tengah I
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan memberikan keterangan pers di kantor pajak I Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

Max Darmawan menambahkan, capaian penerimaan tersebut di topang oleh dua sektor dominan yang tercatat berkontribusi besar.

Terhadap penerimaan pajak per akhir April 2023, yakni sektor industri pengolahan sebesar Rp6,06 triliun. Dan sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp2,01 triliun.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

14 KKP DJP Jawa Tengah I Alami Pertumbuhan

Capaian yang signifikan tersebut di sebabkan oleh kenaikan setoran PPN Wajib Pajak besar di bulan Januari. Yakni berasal dari sektor industri pengolahan. Dan kenaikan setoran perdagangan besar di bulan Januari yakni sektor perdagangan besar dan eceran.

Terkait penerimaan per jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri merupakan jenis pajak dengan realisasi penerimaan tertinggi yakni sebesar Rp5,49 triliun. Atau 30,39 persen dari target yang ditetapkan yaitu Rp13,19 triliun.

Hal ini di sebabkan karena kenaikan setoran PPN Wajib Pajak besar di bulan Januari di sektor industri pengolahan.

Adapun PPh Pasal 21 berhasil terkumpul Rp 1,61 triliun, PPh Pasal 22 sebesar Rp 148 miliar, PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp 303 miliar.

PPh Pasal 23 sebesar Rp262 miliar, PPh Pasal 25/29 OP sebesar Rp265 miliar, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp1,20 triliun. PPh Final sebesar Rp699 miliar, PPN Impor sebesar Rp1,08 triliun, PBB sebesar Rp7 miliar dan Pajak Lainnya sebesar Rp287 miliar.  (*)

Editor: Elly Amaliyah

Tinggalkan Balasan