“Saya kira yang bisa menjadi Pj Gubernur itu harus Eselon I. Itu kan peraturan pemerintah. Kalau di tingkat provinsi ya memang Sekda Provinsi, tidak ada orang lain. Tetapi kalau di Jakarta, itu kan banyak kalau dari Kementerian,” ucapnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





