BANDUNG, beritajateng.tv – Kasus penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV, oleh Tim Siber Polda Jawa Barat, Kamis (6/7/2023) akan memasuki tahap lanjutan. Saat ini, berkas perkara tersebut telah mencapai status P-21 dan akan segera terlimpahkan ke Kejaksaan.
Status P-21 menandakan bahwa berkas suatu perkara sedang dalam proses dan semua dokumen penyidikan telah lengkap. Pada tahap ini, berkas perkara siap untuk diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan atau penyusunan dakwaan.
Aksi penangkapan dan penahanan pengelola ZAL TV berlangsung pada bulan Mei lalu. Sebelumnya, tersangka kedapatan menyiarkan konten pornografi, termasuk streaming ilegal Liga Inggris dari platform Vidio.
BACA JUGA: Pakai Smartfren Kini Bisa Nonton Vision+ Layanan Streaming TV
Selain itu, pengelola ZAL TV juga konon telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut. Hal itu ketahuan dari upayanya menjual kode voucer kepada pengguna mereka untuk mengakses konten ilegal tersebut.
“Saat ini, berkas perkara pengelola aplikasi ZAL TV telah lengkap dan sudah dapat dinaikkan ke tingkat berikutnya. Proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Tim Siber Polda Jawa Barat juga dianggap lengkap dan cukup,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombespol Deni Okvianto.
“Kami berharap keseluruhan proses ini dapat menjadi bukti nyata atas komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang telah dengan sengaja menyebarkan konten asusila dan bajakan,” imbuhnya.
Modus Pengelola Platform Streaming Ilegal ZAL TV
Modus operandi yang pengelola ZAL TV lakukan berawal dari membuat akun pengguna di beberapa platform video streaming lokal dan global. Kemudian, tersangka mengumpulkan konten tayangan dari platform-platform tersebut untuk ia sebarluaskan secara ilegal tanpa seizin platform yang bersangkutan.
Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi konten bajakan dan konten ilegal lainnya yang berpotensi merusak moral bangsa. Pihaknya berharap masyarakat melaporkan situs dan akun media sosial tersebut kepada pihak kepolisian.
Kepolisian juga berharap agar para pelaku di industri kreatif perfilman Indonesia terus melakukan edukasi dan menghimbau masyarakat untuk menonton konten melalui aplikasi video streaming legal, bukan ilegal.
BACA JUGA: Rekomendasi Film Netflix Terbaru 2023, Wajib Masuk List
Selain itu, harapannya mereka melakukan upaya proaktif dalam memerangi konten dan situs streaming bajakan atau ilegal. Hal itu guna melindungi kepentingan konsumen dari ancaman malware/virus, pencurian data pribadi, dan promosi kegiatan ilegal lainnya.
Tujuan dari upaya ini adalah membangun industri ekonomi kreatif yang sehat dan terus berkembang serta memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





