Ekbis

Penggiat Masjid dan Mushola di Kalikotes Mulai Didorong Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

×

Penggiat Masjid dan Mushola di Kalikotes Mulai Didorong Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Penggiat Masjid dan Mushola di Kalikotes Mulai Didorong Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan dorong penggiat masjid dan mushola di Kalikotes. (Doc. BPJS Ketenagakerjaan)

KLATEN, beritajateng.tv – Kecamatan Kalikotes terus mendorong peningkatan perlindungan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan bagi masyarakat, salah satunya bagi para penggiat masjid dan mushola.

Upaya tersebut terwujud melalui kegiatan sosialisasi dan optimalisasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk para takmir, marbot, imam, serta pengurus mushola dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Kalikotes.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para penggiat rumah ibadah mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Khususnya bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum banyak terjangkau program perlindungan.

Camat Kalikotes Kliwon Yoso menyampaikan bahwa para penggiat masjid dan mushola memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. Sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

“Penggiat masjid dan mushola merupakan bagian dari masyarakat yang turut mengabdikan diri untuk kepentingan umat. Melalui kegiatan ini kami berharap semakin banyak penggiat rumah ibadah yang terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mereka dapat menjalankan pengabdian dengan rasa aman,” ujarnya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Klaten Nurcholis arif budiman yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh upaya perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi para penggiat rumah ibadah.

Menurutnya, program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para penggiat keagamaan yang selama ini berkontribusi besar dalam kehidupan sosial masyarakat.

“Kami berharap melalui program ini para penggiat masjid dan mushola dapat memperoleh perlindungan yang layak. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Karyawan, Siap Perkuat Layanan dan Perluas Cakupan Kepesertaan

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten Arimeita menjelaskan bahwa program perlindungan ini terbuka bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah seperti penggiat masjid dan mushola.

“Dengan iuran Rp. 16.800,- penggiat masjid dan musholla bisa mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Terlebih lagi, mulai bulan April sd Desember 2026 para penggiat masjid, musholla dan pekerja informal lainnya mendapatkan diskon iuran 50% menjadi Rp. 8.400,- sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2025,” jelasnya.

Ketua Dewan Pelaksana Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Tajuddin setempat juga menyampaikan bahwa penggunaan dana infak untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi penggiat masjid adalah halal hukumnya selama bertujuan untuk kemaslahatan bersama dan memberikan perlindungan kepada para pengurus rumah ibadah sesuai Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 yang mengatur tentang penggunaan dana zakat, infaq dan sedekah (ZIS) untuk iuran kepesertaan jaminan ketenagakerjaan.

“Perlindungan bagi imam, marbot, maupun takmir merupakan bentuk ikhtiar menjaga kesejahteraan para penggiat masjid. Selama digunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan disepakati oleh pengurus, penggunaan dana infaq untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dibenarkan,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut Ketua DMI Kabupaten Klaten Musta’in juga mendukung langkah tersebut. Ia menyebutkan akan segera di terbitkannya Surat Edaran dari DMI untuk mendukung langkah tersebut.

“Melalui surat edaran ini kami mengajak para takmir masjid di Kabupaten Klaten memberikan perhatian kepada para imam, marbot dan penggiat keagamaan lainnya untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan penyaluran infaq masjid.,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis santunan klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta. Sebagai bentuk nyata manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penyerahan santunan ini diharapkan dapat memberikan gambaran langsung kepada masyarakat. Mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, termasuk penggiat rumah ibadah

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara pemerintah kecamatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp