KLATEN, beritajateng.tv – Kecamatan Kalikotes terus mendorong peningkatan perlindungan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan bagi masyarakat, salah satunya bagi para penggiat masjid dan mushola.
Upaya tersebut terwujud melalui kegiatan sosialisasi dan optimalisasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk para takmir, marbot, imam, serta pengurus mushola dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Kalikotes.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para penggiat rumah ibadah mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Khususnya bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum banyak terjangkau program perlindungan.
Camat Kalikotes Kliwon Yoso menyampaikan bahwa para penggiat masjid dan mushola memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. Sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Penggiat masjid dan mushola merupakan bagian dari masyarakat yang turut mengabdikan diri untuk kepentingan umat. Melalui kegiatan ini kami berharap semakin banyak penggiat rumah ibadah yang terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mereka dapat menjalankan pengabdian dengan rasa aman,” ujarnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Klaten Nurcholis arif budiman yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh upaya perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi para penggiat rumah ibadah.
Menurutnya, program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para penggiat keagamaan yang selama ini berkontribusi besar dalam kehidupan sosial masyarakat.
“Kami berharap melalui program ini para penggiat masjid dan mushola dapat memperoleh perlindungan yang layak. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat,” ungkapnya.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Karyawan, Siap Perkuat Layanan dan Perluas Cakupan Kepesertaan
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten Arimeita menjelaskan bahwa program perlindungan ini terbuka bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah seperti penggiat masjid dan mushola.





