Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon genggam OPPO Reno13 F warna ungu milik korban.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan saat menjalankan aksi, serta sejumlah pakaian dan helm yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandas AKP Radytya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





