Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam Wanita untuk Lampiaskan Hasrat Seksual, Kadang Dipakai Berjualan

×

Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam Wanita untuk Lampiaskan Hasrat Seksual, Kadang Dipakai Berjualan

Sebarkan artikel ini
curi celana dalam semarang
Penjual siomay yang menjadi pelaku pencurian ratusan celana dalam dihadirkan bersama barang bukti di Polsek Banyumanik, Semarang, Sabtu 4 Mei 2024. (ant)

Saat petugas melakukan pengembangan, mereka menemukan sebanyak 675 celana dalam wanita hasil curian pada rumah kontrakan pelaku di Banyumanik.

Usut punya usut, pemuda tersebut mengaku sudah beraksi sejak tahun 2022 dengan sasaran berbagai rumah kos wilayahnya berjualan siomay. Ia lantas menyimpan ratusan benda curian tersebut di kontrakannya.

“Pelaku ini biasanya beraksi secara acak dalam memilih tempat kos perempuan. Pelaku bahkan pernah mengambil 15 celana dalam sekaligus saat beraksi,” ujar Ali.

Curi celana dalam wanita, polisi cek kejiwaan pelaku

Dari pengakuan pelaku, ratusan celana dalam wanita tersebut ia manfaatkan untuk melampiaskan hasrat seksualnya.

Ia mengaku awalnya berhasrat ingin melakukan hubungan intim dengan perempuan dengan cara membooking. Namun ia terkendala tak memiliki uang yang cukup. J lantas curi celana dalam wanita Pelaku lantas menggunakan celana dalam bekas tersebut untuk menuruti nafsu birahinya.
Celana dalam wanita tersebut ia pakai agar hasrat seksualnya tersalurkan. Terkadang ia menggunakan beberapa lapis celana dalam untuk memenuhi nafsunya.
“Saya pernah pakai lima lapis. Ada sensasi, ada kepuasan dan ada hasrat meredam seksual,” bebernya.
Ia juga mengaku mengenakan celana dalam wanita saat berjualan dan tidur.
“Setelah saya pakai saya simpan, kadang nggak dicuci karena ganti-ganti. Saya pakai buat tidur, kerja juga pernah,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam jeratan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Meski begitu, penyidik masih mendalami kemungkinan kondisi kejiwaan pelaku serta peluang penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. (ant)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan