Hukum & Kriminal

Penyuap Pejabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Divonis 3 Tahun Penjara

×

Penyuap Pejabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Divonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
korupsi
Ilustrasi korupsi. (freepik.com)

BACA JUGA: Buntut OTT di Semarang, KPK RI Sebut 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

Rincian pemberian suap tersebut masing-masing untuk proyek pada Balai Teknik Perkeretaapian Bandung sebesar Rp2 miliar. Selain itu, Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah sebesar Rp28,9 miliar, dan Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan sebesar Rp7 miliar.

BACA JUGA: DJKA Kemenhub Siapkan Program Mudik Lebaran Motor Gratis

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Atas putusan tersebut, terdakwa Dion Renato Sugiarto langsung menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. (ant)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan