BACA JUGA: Buntut OTT di Semarang, KPK RI Sebut 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api
Rincian pemberian suap tersebut masing-masing untuk proyek pada Balai Teknik Perkeretaapian Bandung sebesar Rp2 miliar. Selain itu, Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah sebesar Rp28,9 miliar, dan Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan sebesar Rp7 miliar.
BACA JUGA: DJKA Kemenhub Siapkan Program Mudik Lebaran Motor Gratis
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Atas putusan tersebut, terdakwa Dion Renato Sugiarto langsung menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto