Pendidikan

Pergeseran Tenaga Non ASN ke Dinas Pendidikan Dinilai Bebani Dana BOS Sekolah

×

Pergeseran Tenaga Non ASN ke Dinas Pendidikan Dinilai Bebani Dana BOS Sekolah

Sebarkan artikel ini
Suasana dalam sekolah SMPN 02 Pringapus. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
Suasana dalam sekolah SMPN 02 Pringapus. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pergeseran tenaga non aparatur sipil negara (non ASN) ke lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang mulai memunculkan persoalan baru. Kebijakan tersebut menambah beban keuangan sekolah, khususnya pada anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Semarang mengeluhkan penumpukan tenaga non ASN yang sebelumnya bekerja di organisasi perangkat daerah lain. Sekolah akhirnya harus menanggung honor mereka melalui dana BOS yang terbatas.

Persoalan ini terungkap dari hasil monitoring Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang pada beberapa sekolah. Salah satunya terjadi di SMP Negeri 02 Pringapus, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

Sekolah tersebut menerima tambahan satu tenaga non ASN asal Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan. Padahal, sebelumnya SMPN 02 Pringapus telah memiliki tiga tenaga honorer serta satu guru tidak tetap pindahan. Kondisi ini membuat jumlah tenaga non ASN di sekolah itu bertambah menjadi lima orang.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang, Joko Sriyono, menjelaskan bahwa tambahan tenaga tersebut berdampak langsung pada pembiayaan sekolah. Jika sekolah harus membayar honor minimal Rp2 juta per orang setiap bulan, maka total beban mencapai Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta per tahun.

Menurut Joko, persoalan serupa juga muncul di sekolah lain, termasuk wilayah Sidomulyo, Ungaran Timur. Salah satu sekolah dengan jumlah siswa sekitar 125 hingga 130 anak hanya mampu mengalokasikan sekitar Rp27 juta per tahun dari BOS untuk honor tenaga non ASN.

BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Ratusan Non ASN RSUD di Pati Terancam PHK

Padahal sekolah tersebut menanggung empat tenaga non ASN. Akibatnya, sekolah terpaksa menutup kekurangan anggaran melalui iuran orang tua siswa dengan narasi sedekah. Kondisi ini, kata Joko, juga membebani para guru.

Joko menegaskan bahwa sekolah memang boleh mengalokasikan maksimal 20 persen dana BOS untuk honor. Namun, sekolah juga tetap membutuhkan anggaran untuk pemeliharaan sarana, pelatihan guru, serta pengembangan mutu pembelajaran.

Ia menilai kegiatan peningkatan kapasitas tenaga pendidik dari dinas terkait masih sangat terbatas. Selain itu, sekolah juga membutuhkan dukungan untuk pemenuhan sarana dan prasarana. Dewan Pendidikan pun meminta pemerintah daerah segera menyiapkan solusi jangka panjang bagi sekitar 680 tenaga non ASN yang saat ini ditempatkan di sekolah.

Kepala SMPN 02 Pringapus, Dwi Wahyuni, mengakui bahwa alokasi 20 persen dana BOS untuk honor tenaga non ASN sebenarnya mencukupi. Namun, kebijakan tersebut berdampak pada kegiatan sekolah lainnya.

Ia mencontohkan kegiatan peringatan Isra Mi’raj yang semestinya terlaksana lebih awal. Sekolah akhirnya menunda kegiatan tersebut dan menggabungkannya dengan agenda menyambut Ramadan. Biaya kegiatan pun difasilitasi oleh orang tua siswa karena sekolah tidak lagi memiliki anggaran.

Dwi menjelaskan bahwa sebelumnya sekolah hanya menanggung tiga tenaga non ASN dengan honor Rp1 juta per orang per bulan. Beban tahunan saat itu maksimal Rp36 juta. Namun, tahun ini jumlah tenaga bertambah menjadi lima orang dengan honor minimal Rp2 juta per bulan, sehingga beban tahunan melonjak menjadi Rp120 juta.

BACA JUGA: Tak Ada Lagi Tenaga Honorer dan Non ASN 2025, BKD Jateng Hanya Rekrut 4.446 CPNS, Lainnya jadi Paruh Waktu

Dengan kondisi tersebut, pihak sekolah harus meninjau ulang anggaran pemeliharaan sekolah serta berbagai kegiatan siswa.

Sebelumnya, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak lagi boleh menganggarkan tenaga non ASN secara langsung, kecuali melalui skema alih daya. Oleh karena itu, pemerintah menggeser tenaga non ASN ke Dinas Pendidikan.

Hasil pendataan menunjukkan jumlah tenaga non ASN di Kabupaten Semarang mencapai sekitar 680 orang. Pemerintah berharap mereka tetap bisa mengabdi sebagai guru tidak tetap atau tenaga administrasi di SD dan SMP dengan honor bersumber dari dana BOS.

Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Semarang sepakat tidak melakukan pemberhentian tenaga non ASN, kecuali atas pengunduran diri pribadi. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp