“Remaja juga mengerti bagaimana proses kehamilan dan mereka tau komplikasi sehingga mereka bisa menjaga dirinya agar tidak hamil di luar nikah,” ucap dr. Monika.
BACA JUGA: Viral Video Anrez Keceplosan Bahas Perselingkuhan di Bulan April, Sindir Rizky Nazar?
Terakhir, ia pun menghimbau agar anak muda menikah saat usia sudah matang. Yaitu minimal 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi laki-laki. Sebab, selain risiko pada dialami kedua calon pasangan, pernikahan dini juga bisa berdampak pada orang sekitar, termasuk anak.
“Secara psikologis juga karena psikologis belum matang, akan ada percekcokan suami dan istri sehingga menyebabkan angka perceraian meningkat. Yang nantinya mengakibatkan dampak psikologis yang buruk pada anak jika terjadi perceraian atau broken home,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





