Hukum & Kriminal

Pertamina Beri Sanksi SPBU di Jateng-DIY Jika Tak Patuhi Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi

×

Pertamina Beri Sanksi SPBU di Jateng-DIY Jika Tak Patuhi Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Pertamina Sanksi SPBU
Pertamina berencana memberikan sanksi bagi SPBU di Jateng-DIY jika tak patuhi aturan penyaluran BBM bersubsidi. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memberikan sanksi secara periodik kepada ratusan SPBU di Provinsi Jateng dan DIY.

Pemberian sanksi Pertamina ini karena SPBU tersebut melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi. Melalui program subsidi tepat yang seharusnya Pertamina berikan kepada masyarakat yang berhak.

Hal ini kata Pjs. Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri.

Ia mengungkapkan, penyalahgunaan yang dilakukan salah satunya berupa penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM Subsidi. Penyalahgunaan ini menyebabkan pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi walaupun sudah terdaftar.

“Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code. Kemudian kode ini pihaknya salahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM Solar Subsidi,” kata Marthia.

Pada periode Januari hingga Oktober 2023. Pertamina Patra Niaga Regional JBT telah memberikan pembinaan kepada 160 lembaga penyalur BBM di wilayah JBT.

Antara lain di wilayah Sales Area (SA) Semarang sebanyak 40 SPBU, lalu di wilayah SA Tegal juga sudah 35 SPBU. Berlanjut dengan DIY & Solo Raya sebanyak 85 SPBU.

Sanksinya yaitu surat peringatan. Bila penyalahgunaan yang mereka lakukan fatal, bahkan bisa sanksi Pemutusan Hubungan Kerja untuk SPBU.

Sanksi Pertamina Bagi SPBU Melanggar

SPBU yang melakukan penyalahgunaan lantaran Pertamina Patra Niaga JBT melakukan pantauan rutin ke SPBU. Temuan tersebut adalah CCTV SPBU yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan. Penyalahgunaan QR code, dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jerigen.

“Saat BPH Migas melakukan kunjungan pemantauan ke SPBU juga menemukan adanya penyalahgunaan SPBU seperti penyalahgunaan QR Code. Penyaluran BBM subsidi ke konsumen yang tidak berhak, tidak ada surat rekomendasi. Serta tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jerigen,” ujarnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan