SEMARANG, beritajateng.tv – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memberikan sanksi secara periodik kepada ratusan SPBU di Provinsi Jateng dan DIY.
Pemberian sanksi Pertamina ini karena SPBU tersebut melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi. Melalui program subsidi tepat yang seharusnya Pertamina berikan kepada masyarakat yang berhak.
Hal ini kata Pjs. Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri.
Ia mengungkapkan, penyalahgunaan yang dilakukan salah satunya berupa penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM Subsidi. Penyalahgunaan ini menyebabkan pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi walaupun sudah terdaftar.
“Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code. Kemudian kode ini pihaknya salahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM Solar Subsidi,” kata Marthia.
Pada periode Januari hingga Oktober 2023. Pertamina Patra Niaga Regional JBT telah memberikan pembinaan kepada 160 lembaga penyalur BBM di wilayah JBT.
Antara lain di wilayah Sales Area (SA) Semarang sebanyak 40 SPBU, lalu di wilayah SA Tegal juga sudah 35 SPBU. Berlanjut dengan DIY & Solo Raya sebanyak 85 SPBU.
Sanksinya yaitu surat peringatan. Bila penyalahgunaan yang mereka lakukan fatal, bahkan bisa sanksi Pemutusan Hubungan Kerja untuk SPBU.
Sanksi Pertamina Bagi SPBU Melanggar
SPBU yang melakukan penyalahgunaan lantaran Pertamina Patra Niaga JBT melakukan pantauan rutin ke SPBU. Temuan tersebut adalah CCTV SPBU yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan. Penyalahgunaan QR code, dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jerigen.
“Saat BPH Migas melakukan kunjungan pemantauan ke SPBU juga menemukan adanya penyalahgunaan SPBU seperti penyalahgunaan QR Code. Penyaluran BBM subsidi ke konsumen yang tidak berhak, tidak ada surat rekomendasi. Serta tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jerigen,” ujarnya.
Penyalahgunaan oleh SPBU ini mempengaruhi kuota BBM subsidi sesuai ketetapan pemerintah. Pertamina Patra Niaga mendapat tugas dari pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi diseluruh wilayah Indonesia.
Sebagai penugasan, kriteria pengguna BBM subsidi sudah di atur, agar kuota benar- benar bermanfaat bagi yang berhak.
Dengan pemberlakuan sanksi untuk SPBU wilayah Provinsi Jateng dan DIY. Harapannya dapat memberikan efek jera bagi SPBU dan tidak ada lagi yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi termasuk oleh pihak SPBU.
“Sanksi ini tidak kami berikan secara serentak namun secara periodik. Atau bergiliran untuk menjaga supply produk subsidi di wilayah Jateng dan DIY tetap tersedia,” ungkap Marthia.
Untuk memastikan penyaluran BBM termasuk BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga melakukan koordinasi erat dengan stakeholder dan mitra terkait.
Dan bila ada indikasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi terindikasi pidana, Pertamina Patra Niaga juga bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan.
“Kami menghimbau bagi masyarakat yang mampu untuk menggunnakan BBM berkualitas Pertamina seperti Pertamax Series dan Dex Series,” tutup Marthia. (*)
Editor: Elly Amaliyah




