SEMARANG, beritajateng.tv – Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum lebaran berlangsung. Hal itu tersampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz.
Aziz menuturkan, pemberian THR itu termuat dalam PP 36/21 yang berubah menjadi PP 51/23 tentang Pengupahan. Ia menegaskan, pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerjanya bersifat wajib. Perihal besarannya, Aziz menyebut perusahaan memberikan tunjangan hari raya tersebut sebesar 1 (satu) kali gaji bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
“Pemberian THR adalah penuh satu kali gaji apabila yang bersangkutan (pekerja) sudah genap bekerja selama 12 bulan. Apabila kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Misalnya kalau dia baru bekerja 3 bulan, perhitungannya 3 dibagi 12, kemudian dikali nominal gaji satu bulan,” jelas Aziz saat beritajateng.tv temui langsung di kantornya, Rabu 20 Maret 2024 sore.
Jika pihak lain mengambil alih kepemilikan suatu perusahaan, maka pemilik baru wajib membayar THR kepada pekerja di perusahaan itu.
“Pemilik baru tetap wajib memberikan THR sesuai dengan ketentuan. Misalnya dulu pemiliknya A, berganti jadi B, digantinya Januari 2024, (tanggalnya) tidak proporsional (karena) lebaran jatuhnya April. Tanggungan pemilik lama untuk memberikan pekerja THR itu jadi tanggung jawab pemilik baru,” sambung Aziz.
Posko konsultasi dan pengaduan, ini waktunya
Lebih lanjut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng memberikan fasilitas bagi para pekerja untuk bertanya perihal THR melalui posko konsultasi.
“Biasanya konsultasi itu berlangsung minimal seminggu sebelum hari raya. Jadi, mulai sekarang kita buka konsultasi. Biasanya, ada teman-teman buruh yang menanyakan, ‘saya bekerja satu bulan dapat THR atau tidak?’ dan sebagainya,” beber Aziz.
Jika tepat H-7 sebelum lebaran, maka sifatnya bukan lagi konsultasi, melainkan pengaduan. Pada waktu-waktu tersebut, Azis menyebut pekerja tak jarang yang melapor bahwa mereka belum mendapatkan tunjangan hari raya sesuai dengan haknya.
“Nanti di H-7 lebaran itu sifatnya sudah pengaduan. Pekerja buruh ada yang sudah mengidentifikasi bahwa perusahaannya tidak jelas, (antara) mau berikan THR atau tidak. Terus ada yang mengadukan,” terangnya.
BACA JUGA: Peluang Intoleransi di Jateng Capai 26 Persen, Kesbangpol Gelar FGD Cegah Paham Ekstrimisme
Sebagai tindak lanjut atas pengaduan itu, pengawas ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota akan menelusuri laporan itu.
“Nanti teman-teman pengawas ketenagakerjaan, bersama dengan rekan-rekan mediator kabupaten/kota dan provinsi, akan melakukan konfirmasi dan klairifikasi pada perusahaan tersebut. Jadi ketika ada pengaduan, akan segera kami tindak lanjuti,” tandas Aziz.
Nomor aduan untuk konsultasi dan pengaduan THR di Jawa Tengah:
- Konsultasi: 08222 3000 811
- Pengaduan: 0813 2845 1596 (WA Chat) (*)
Editor: Farah Nazila





