Jateng

Pesangon Buruh PT Victory Apparel Masih 0,5 Kali, Disnaker Semarang Pastikan Kawal Hak Pekerja hingga Tuntas

×

Pesangon Buruh PT Victory Apparel Masih 0,5 Kali, Disnaker Semarang Pastikan Kawal Hak Pekerja hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini
said iqbal
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, saat mendatangi PT Victory Apparel Indonesia di Kota Semarang, Senin, 27 Juli 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Sebelumnya, saat mengunjungi PT Victory Apparel pada 28 Juli 2026, Said Iqbal menyatakan perusahaan semestinya mengikuti Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024 yang mengatur pembayaran pesangon minimal satu kali ketentuan, bukan lagi menggunakan skema 0,5 kali.

Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang Kawal Hak-hak Pekerja

Di sisi lain, Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang memastikan proses penyelesaian hak-hak pekerja terus terkawal hingga perusahaan menghentikan operasionalnya pada Oktober 2026.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang, Sutrisno, mengatakan pemerintah terus mengawasi agar seluruh pekerja memperoleh hak sesuai ketentuan dan masa kerja masing-masing. Ia juga mengapresiasi komitmen perusahaan yang ternilai masih memenuhi kewajibannya. Termasuk pembayaran gaji dan hak normatif pekerja.

“Pemerintah Kota Semarang memastikan penyelesaian seluruh hak pekerja harus dituntaskan sebelum PT Victory Apparel Indonesia menghentikan operasionalnya pada Oktober 2026,” ujarnya pada Senin, 3 Agustus 2026.

Menurut Sutrisno, berdasarkan hasil mediasi ketiga, perusahaan terpastikan memiliki kecukupan dana untuk memenuhi seluruh hak pekerja hingga September 2026. Pemkot Semarang menargetkan seluruh proses penyelesaian hak pekerja rampung paling lambat pertengahan September. Sehingga proses PHK selesai sebelum perusahaan resmi tutup.

Selain mengawal penyelesaian hak pekerja, Dinas Ketenagakerjaan juga menyiapkan program penanganan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.

“Berdasarkan arahan Wali Kota Semarang, kami telah menyiapkan berbagai pelatihan bagi warga Kota Semarang yang terdampak kehilangan pekerjaan. Pelatihan akan berlangsung di Balai Latihan Kerja (BLK), dan para pekerja di persilakan memilih jenis pelatihan sesuai kebutuhan untuk meningkatkan keterampilan (reskilling),” kata Sutrisno.

Lebih lanjut, pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang juga akan membuka rekrutmen tenaga kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Selain itu, setiap Rabu dan Kamis Dinas Ketenagakerjaan juga membuka rekrutmen tenaga kerja. Silakan datang apabila berminat, nanti kami akan mencoba memfasilitasi dan mencarikan lowongan yang sesuai. Terutama bagi pekerja yang masih berada dalam usia produktif,” lanjut Sutrisno.

BACA JUGA: Raih Super Tiket, 50 Atlet Muda Bulutangkis Masuk Babak Karantina di Asrama PB Djarum, Ini Daftarnya