SEMARANG, beritajateng.tv – Serikat pekerja PT Victory Apparel, mengungkapkan pembayaran pesangon bagi buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan garmen tersebut masih menggunakan skema 0,5 kali ketentuan, meski sebelumnya Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta perusahaan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
Ketua Serikat Pekerja PT Victory Apparel, Lusi, mengatakan lebih dari 200 pekerja yang masuk gelombang pertama PHK telah menerima pembayaran pesangon. Namun nominal yang diterima masih mengacu pada skema 0,5 kali sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ada sekitar 200 lebih yang menerima pesangon tahap satu. Ini bukti perusahaan tetap berpegang teguh pada acuan 0,5 dan juga adanya intimidasi buat karyawan. Perusahaan tidak mau memberikan hak-hak buruh sesuai seperti yang Bapak Said Iqbal sampaikan,” ujar Lusi saat wartawan hubungi pada Senin, 3 Agustus 2026.
Menurutnya, pekerja yang telah dirumahkan mulai menerima transfer pesangon. Tetapi besarannya dinilai tidak memperhitungkan masa kerja maupun komponen lain yang seharusnya menjadi hak pekerja.
BACA JUGA: Said Iqbal Datangi PT Victory Apparel, Minta Kemnaker Selidiki Intimidasi Buruh Saat Teken Pesangon
Lusi menunjukkan salah satu bukti transfer pesangon sebesar Rp43.476.693. Ia menilai skema tersebut merugikan pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
“Seharusnya kalau menurut pemerintah dan juga acuan dari undang-undang itu harusnya satu kali dan juga ada uang UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja). Masa kita di samaratakan semua. Masa yang kerja setahun sama 20 tahun sama,” kata Lusi.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT Victory Apparel, Fironikha Susyanti, belum memberikan tanggapan terkait polemik besaran pesangon.
“Maaf, kami enggak boleh memberi pernyataan ke media,” ujar Fironikha usai pertemuan dengan Said Iqbal beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, saat mengunjungi PT Victory Apparel pada 28 Juli 2026, Said Iqbal menyatakan perusahaan semestinya mengikuti Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024 yang mengatur pembayaran pesangon minimal satu kali ketentuan, bukan lagi menggunakan skema 0,5 kali.
Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang Kawal Hak-hak Pekerja
Di sisi lain, Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang memastikan proses penyelesaian hak-hak pekerja terus terkawal hingga perusahaan menghentikan operasionalnya pada Oktober 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang, Sutrisno, mengatakan pemerintah terus mengawasi agar seluruh pekerja memperoleh hak sesuai ketentuan dan masa kerja masing-masing. Ia juga mengapresiasi komitmen perusahaan yang ternilai masih memenuhi kewajibannya. Termasuk pembayaran gaji dan hak normatif pekerja.
“Pemerintah Kota Semarang memastikan penyelesaian seluruh hak pekerja harus dituntaskan sebelum PT Victory Apparel Indonesia menghentikan operasionalnya pada Oktober 2026,” ujarnya pada Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut Sutrisno, berdasarkan hasil mediasi ketiga, perusahaan terpastikan memiliki kecukupan dana untuk memenuhi seluruh hak pekerja hingga September 2026. Pemkot Semarang menargetkan seluruh proses penyelesaian hak pekerja rampung paling lambat pertengahan September. Sehingga proses PHK selesai sebelum perusahaan resmi tutup.
Selain mengawal penyelesaian hak pekerja, Dinas Ketenagakerjaan juga menyiapkan program penanganan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.
“Berdasarkan arahan Wali Kota Semarang, kami telah menyiapkan berbagai pelatihan bagi warga Kota Semarang yang terdampak kehilangan pekerjaan. Pelatihan akan berlangsung di Balai Latihan Kerja (BLK), dan para pekerja di persilakan memilih jenis pelatihan sesuai kebutuhan untuk meningkatkan keterampilan (reskilling),” kata Sutrisno.
Lebih lanjut, pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang juga akan membuka rekrutmen tenaga kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Selain itu, setiap Rabu dan Kamis Dinas Ketenagakerjaan juga membuka rekrutmen tenaga kerja. Silakan datang apabila berminat, nanti kami akan mencoba memfasilitasi dan mencarikan lowongan yang sesuai. Terutama bagi pekerja yang masih berada dalam usia produktif,” lanjut Sutrisno.
BACA JUGA: Raih Super Tiket, 50 Atlet Muda Bulutangkis Masuk Babak Karantina di Asrama PB Djarum, Ini Daftarnya
Ia menambahkan, tahapan pertama penyelesaian PHK telah mulai pada Senin, 3 Agustus 2026. Sedangkan tahapan berikutnya akan terlaksana bagi pekerja yang telah mencapai kesepakatan dalam proses PHK.
Dinas Ketenagakerjaan juga mencatat sekitar 10 persen dari total 846 pekerja PT Victory Apparel merupakan warga Kota Semarang. Data pekerja tersebut untuk pendataan peserta pelatihan di BLK sebagai bagian dari program penanganan pasca-PHK. (*)
Editor: Farah Nazila





