“Saat pisah nanti hakim di pengadilan itu akan memutuskan, siapa hak asuhnya, ibu. Biasanya ke suami tetap diberikan kewajiban untuk memberikan nafkah untuk anak,” ungkap beliau dalam channel You Tube resminya.
Melalui berbagai penjelasan di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa nafkah sang anak setelah perceraian kini merupakan tanggung jawab ayah. Ibu boleh ikut memberikan nafkah apabila sang ayah tidak menyanggupinya, namun semua itu juga harus berdasarkan ketentuan dari pengadilan.
Demikianlah penjelasan mengenai boleh tidaknya pihak suami seperti Teuku Ryan menuntut hak asuh dan biaya anak kepada istrinya setelah perceraian. (*)





