Hukum & Kriminal

Polda Jateng Akui Kasus Kematian Iwan Budi Masih Jadi PR: Sulit, Alat Bukti Belum Mengarah ke Pelaku

×

Polda Jateng Akui Kasus Kematian Iwan Budi Masih Jadi PR: Sulit, Alat Bukti Belum Mengarah ke Pelaku

Sebarkan artikel ini
Iwan Budi
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, usai menghadiri Rilis Akhir Tahun Polda Jawa Tengah di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 29 Desember 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“[Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)]Kami sudah menyampaikan, sudah dapat menyampaikan bahwa perkembangan sudah sampai sana. Namun, memang masih dalam proses penyidikan ya. Kami belum bisa menemukan siapa pelakunya,” pungkasnya.

LP3HI gugat Polda Jateng dan Polrestabes Semarang atas kematian Iwan Budi

Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang atas dugaan penghentian penyelidikan kasus pembunuhan ASN Pemkot Semarang, Iwan Budi Paulus, yang terjadi pada 2022.

Sidang gugatan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 8 Desember 2025 lalu dipimpin hakim tunggal Akhmad Nakhrowi Mukhlis.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan tersebut, kedua termohon yakni Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang tidak menghadiri persidangan.

Meski demikian, menurut Nakhrowi, sudah ada surat pemberitahuan dari Polda Jawa Tengah tentang alasan ketidakhadiran tersebut.

BACA JUGA: Peringatan 100 Hari Iwan Budi Meninggal, Keluarga Masih Perjuangkan Keadilan

“Untuk menunggu kehadiran termohon, sidang ditunda pekan depan,” ujar hakim tersebut pada sidang, dalam Antara.

Usai sidang, kuasa hukum LP3HI Boyamin Saiman menyayangkan ketidakhadiran kuasa dari kedua termohon. Padahal, ada cukup waktu sekitar tiga pekan sejak gugatan tersebut didaftarkan.

Ia mengatakan dalam gugatan yang disampaikan itu meminta hakim untuk memutuskan agar para termohon menuntaskan penyelidikan kasus kematian Iwan Budi Paulus yang diduga sebagai korban pembunuhan itu.

“Melalui gugatan ini kami ingin meminta kejelasan Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang atas kasus yang mangkrak bertahun-tahun tersebut,” kata Boyamin. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran