Politik

Polemik 5 Salinan Ijazah Jokowi: Tanda Tangan Dekan Berbeda, Kecocokan Cuma 30-40 Persen

×

Polemik 5 Salinan Ijazah Jokowi: Tanda Tangan Dekan Berbeda, Kecocokan Cuma 30-40 Persen

Sebarkan artikel ini
Salinan Ijazah Jokowi
Salah satu salinan ijazah terlegalisir milik Jokowi yang digunakan untuk mendaftar Pilpres 2019. (Foto: Facebook/Bonatua Silalahi)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pengamat politik Hersubeno Arief kembali mengulas polemik lima salinan ijazah Joko Widodo alias Jokowi melalui kanal YouTube Hersubeno Point, Selasa, 24 Februari 2026. Dalam tayangan tersebut, ia menyampaikan sejumlah temuan serta catatan kritis hasil kajian berbagai pihak.

Hersubeno membuka pembahasan dengan menegaskan keterbukaan dokumen publik. Ia menyatakan, dokumen pencalonan Jokowi sebagai pejabat publik termasuk salinan ijazahnya kini bukan lagi dokumen yang masuk pengecualian.

“Semua warga negara boleh mengaksesnya dan tidak ada lagi alasan bagi KPU untuk menolak memberikannya,” tuturnya.

BACA JUGA: Sidang Ijazah Palsu Ungkap Panggilan “Jack” Saat Jokowi KKN di Boyolali, Hersubeno: Zaman Itu Agak Aneh

Menurutnya, putusan Komisi Informasi Pusat memberi dasar kuat bagi publik untuk memperoleh salinan tersebut.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, yang konsisten mengajukan sengketa informasi hingga dokumen tersedia secara terbuka.

Hersubeno merinci, Jokowi maju Pilkada Solo 2005 dan 2010, lalu Pilgub DKI Jakarta 2012, serta Pilpres 2014 dan 2019. Ia menyebut kelima salinan itu kini telah lengkap sehingga publik bisa menilai secara menyeluruh.

Analisis Lima Salinan Ijazah Jokowi

Hersubeno lantas mengulas analisis Roy Suryo terhadap lima salinan legalisasi tersebut. “Salah satu sorotan terkait tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM pada beberapa periode berbeda,” ungkapnya.

Ia mengutip pertanyaan Roy, “Benarkah keseluruhannya dijabat oleh yang bersangkutan?” Ia menilai aspek administratif tersebut layak mendapat klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi.

Selain itu, ia menyoroti perubahan ukuran dokumen dari A3 menjadi A4. Ia menjelaskan bahwa proporsi panjang dan lebar tampak berubah.

“Ini jangan dianggap sama saja, karena perbandingan panjang dan lebarnya sudah tidak proporsional lagi,” ucapnya.

BACA JUGA: Ijazah Jokowi Tampil di Gelar Perkara Khusus, Hersubeno: Kertas dan Foto Tak Sesuai Usia Dokumen

Pada salinan 2019, Hersubeno menyinggung ketiadaan tanggal legalisasi. Ia merujuk ketentuan administrasi pemerintahan yang berlaku.

“Legalisasi dokumen harus memuat tanggal tanda tangan pejabat yang mengesahkan,” ujarnya.