Sebagai hasil dari tindakannya, para pelaku harus menghadapi hukum. Mereka diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) dari KUHP ke-4 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (AK / EL)
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembobolan ATM di Empat Lokasi
Elly Amaliyah2 min baca





