HeadlineHukum & KriminalNews Update

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembobolan ATM di Empat Lokasi

×

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembobolan ATM di Empat Lokasi

Sebarkan artikel ini

Sebagai hasil dari tindakannya, para pelaku harus menghadapi hukum. Mereka diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) dari KUHP ke-4 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (AK / EL)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp