BACA JUGA: Modus Hunting Kunci Tertinggal, Pelaku Curanmor di Semarang Gondol 25 Motor
Hasil pengembangan menunjukkan komplotan tersebut 𝖽iduga merupakan spesialis curanmor lintas daerah. Selain beraksi di Blora, mereka juga 𝖽iduga terlibat curanmor di sejumlah wilayah lain seperti Rembang, Grobogan, Kudus, dan Demak.
Akibat perbuatannya, para tersangka 𝖽ijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang 𝖽ilakukan secara bersama-sama menggunakan kunci palsu. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





