“Saya dapat gaji Rp200 ribu hingga Rp300 ribu setiap hari,” ungkapnya.
Terkait penangkapan ini, oknum anggota polisi yang terlibat sedang diperiksa lebih lanjut di Unit Propam Polrestabes Semarang.
BACA JUGA: Polda Jateng Tangkap 75 Tersangka dari 48 Kasus Judi Online Sepanjang 2024, Ini Beragam Modusnya
Kombes Pol. Irwan Anwar menegaskan bahwa kelima pelaku akan terjerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
“[Oknum polisi] ini kami perlakukan sama. Bikin malu saja!” tegas Irwan.
Saat ini, polisi masih mengejar dua tersangka lain yang juga menjadi penyelenggara, yaitu inisial P dan S.
Empat penonton yang mengetahui adanya praktik judi ini juga ikut polisi amankan karena tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi