PURWOKERTO, beritajateng.tv – Polisi mulai menyelidiki insiden tribun VIP ambruk yang viral saat gelaran Speed Fest#2 Kejurnas Drift Seri ke-3 Tahun 2026 di GOR Satria Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam penyelidikan awal, polisi telah memeriksa sekitar 10 saksi untuk mengungkap penyebab tribun ambruk yang mengakibatkan puluhan penonton terluka. Para saksi tersebut berasal dari pihak penyelenggara dan keamanan acara.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan polisi memeriksa orang-orang yang mengetahui langsung pelaksanaan kegiatan serta pihak yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan fasilitas tribun.
”Sampai tadi malam (Minggu malam) itu sekitar 10 atau lebih saksi. Seluruhnya adalah penyelenggara kegiatan dan pengamanan. Ada steward, kru tribune yang bertanggung jawab terhadap tribune itu, event organizer, penanggung jawab kegiatan, hingga pemimpin jalannya pertandingan,” katanya, Selasa, 28 Juli 2026.
Polisi kini masih mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk mengetahui rangkaian kejadian sebelum tribun VIP tersebut ambruk. Penyidik juga berupaya mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab terhadap kondisi tribun dan pengamanan penonton selama acara berlangsung.
BACA JUGA: Dorong Visi Global Anak Muda, Bank Jateng Purwokerto Bagikan Tips Literasi Keuangan dan Waspada SLIK OJK
Selain memeriksa saksi, polisi bersama Dinas Kesehatan masih mendata seluruh korban yang mengalami luka akibat insiden tersebut. Para korban menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit, termasuk rumah sakit di wilayah Sokaraja dan RS Elisabeth Purwokerto.
Petrus mengatakan, beberapa korban mengalami luka cukup serius. Bahkan, berdasarkan hasil pengecekan, terdapat korban yang mengalami patah tulang atau fraktur.
”Saya mendengar dan kemarin kami juga melakukan pengecekan, ada yang sampai mengalami fraktur atau patah tulang,” jelasnya.
Polisi belum menyimpulkan penyebab pasti tribun VIP ambruk dalam gelaran Kejurnas Drift di Purwokerto tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.
”Nanti akan kami sampaikan setelah penyelidikan rampung. Kemudian apabila memenuhi unsur, akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, insiden tribun ambruk terjadi saat gelaran SpeedFest#2 Kejurnas Drift Seri ke-3 Tahun 2026 di Kompleks GOR Satria Purwokerto, Minggu, 26 Juli 2026. Sebanyak 90 penonton terlaporkan mengalami luka akibat kejadian tersebut.
Polisi juga menyoroti kesiapan pihak penyelenggara dalam mengantisipasi lonjakan jumlah penonton. Menurut Petrus, panitia ternilai tidak memberikan imbauan dan tidak menempatkan petugas untuk mengantisipasi pergerakan penonton di setiap tribun.
”Panitia penyelenggara kegiatan tidak memberikan imbauan dan tidak siap bersiaga pada tiap tribune untuk antisipasi lonjakan dan pergerakan penonton,” imbuh Petrus.
Sementara itu, panitia SpeedFest Kejurnas Drift Purwokerto menyatakan siap mendukung proses investigasi yang dilakukan kepolisian. Panitia memastikan akan bekerja sama dengan seluruh pihak terkait untuk membantu mengungkap penyebab insiden tribun ambruk tersebut.
Ketua Panitia Pelaksana Drift Speed Fest, Yoshua Ernest Yonathan, mengatakan pihaknya bertanggung jawab memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis dan pendampingan yang diperlukan.
Panitia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh korban dan keluarga atas insiden yang terjadi saat ajang balap drift tersebut berlangsung.
”Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Peristiwa ini merupakan sesuatu yang tidak pernah kami harapkan. Kami bertanggung jawab penuh memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan yang tepat serta terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dalam proses penanganan medis dan pendampingan korban beserta keluarga,” katanya dalam konferensi pers yang beredar di media sosial.
BACA JUGA: Bank Jateng Friendship Run Purwokerto Padukan Lari Sehat dan Pemberdayaan UMKM Lokal
Hingga kini, polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk memastikan faktor yang menyebabkan tribun VIP ambruk. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan apakah insiden tersebut memenuhi unsur pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. (*)





