Roy bilang, bangunan pondok pesantren di Sukoharjo tersebut belum terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Dia mengatakan, penggeledahan di Sukoharjo dan Karanganyar merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran warung mi babi yang terjadi pada 12 September 2026.
Di lokasi Karanganyar, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup banyak. Temuan tersebut masih akan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Menurut Roy, kedua lokasi itu diduga berkaitan dengan tempat persembunyian seorang buronan berinisial I yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dua lokasi itu tempat persembunyian I yang sudah kami DPO-kan, termasuk lokasi di Karanganyar. Di sana, kami menemukan sejumlah senjata tajam dan barang lainnya,” katanya.
Klaim Ada Perlawanan
Polisi juga mendalami temuan senjata tajam yang dugaannya berkaitan dengan perlawanan terhadap petugas saat penindakan terhadap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026.
Roy berkata dua anggota tim terluka ketika melakukan penggerebekan terhadap ST bersama personel Brimob. Menurutnya, ST melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis samurai.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa melakukan perlawanan terhadap petugas. Saat kami melakukan penggerebekan bersama Brimob, petugas benar-benar mendapat perlawanan. Bahkan, petugas kena serang menggunakan senjata tajam. Ada dua anggota tim yang terluka,” katanya.
BACA JUGA: Klaim Polisi Temukan Sajam dan Busur Panah di Ponpes Putri Sukoharjo, Yayasan: Alat Ekskul Panahan Santri
Roy mengatakan, perkara yang menjadi dasar penanganan ST adalah kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di Desa Parangjoro pada 12 September 2026. Sementara itu, temuan barang bukti lainnya masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
“Jadi, kalau kita bicara tentang kasus pembakaran warung mi babi, kita berangkat dari kasus tersebut. Terlepas dari temuan barang bukti lain, termasuk sejumlah besar senjata tajam, hal itu nantinya menjadi bagian dari proses penyelidikan,” katanya.





