Pengurus Ponpes Hamalatul Qur’an, menyesalkan penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.
Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, menyayangkan penggeledahan yang menurutnya dengan intimidasi todongan senjata laras panjang dan melibatkan anak-anak di bawah umur.
Dia mengatakan, polisi datang sekitar pukul 03.20 WIB dan menggeledah asrama santriwati tanpa surat pemberitahuan. Sebanyak 12 santriwati dan empat pengasuh kemudian polisi bawa untuk menjalani pemeriksaan.
Diyana membenarkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak ponpes dalam kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro.
Akan tetapi, menurutnya, para santriwati dan pengasuh yang polisi periksa tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
Terkait temuan busur panah, anak panah, dan drone, pihak ponpes menyebut barang-barang itu merupakan milik santri yang berguna untuk kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler panahan.
Diyana juga menyatakan ponpes di wilayah Karanganyar yang turut polisi geledah memiliki pengelola berbeda dengan Ponpes Hamalatul Qur’an di Sukoharjo.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membantah tudingan bahwa penggeledahan tidak sesuai prosedur. Ia menyatakan polisi memiliki surat penggeledahan beserta putusan pengadilan negeri.
Menurut Andika, penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi. Di mana melibatkan personel Polwan serta pendampingan UPTD PPA bagi yang jalani pemeriksaan.
Andika juga menyebut kedua lokasi yang polisi geledah tidak terdaftar di Kemenag. Polisi, lanjutnya, masih mendalami temuan barang bukti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang mereka tangani. (*)
Editor: Diaz A Abidin





