Hukum & Kriminal

Polisi Tunggu Penjelasan Dokter Forensik, “Pecah Jantung” Dosen Untag Dwinanda Levi Masih Misteri

×

Polisi Tunggu Penjelasan Dokter Forensik, “Pecah Jantung” Dosen Untag Dwinanda Levi Masih Misteri

Sebarkan artikel ini
Levi Dosen | kasus dosen untag levi
Kabid Humas Polda Jawa Tengah , Kombes Pol Artanto (tengah), usai menghadiri audiensi dengan kuasa hukum dosen Untag, Levi, di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 27 November 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Hasil otopsi jenazah dosen Untag Dwinanda Linchia Levi masih menunggu proses verbal dari dokter forensik. Namun, Polda Jawa Tengah telah menerima hasil otopsi tersebut dari RSUP Dr. Kariadi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menuturkan, rilisnya hasil otopsi cukup memakan waktu karena perlu proses verbal atau penjelasan dari bahasa medis oleh dokter ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.

Hal itu Artanto ungkap saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 4 Desember 2025 sore.

“Kalau hasil autopsi, penyidik sudah menerima. Namun saat ini penyidik melakukan proses verbal yaitu pemeriksaan BAP terhadap dokter forensik. Karena hasil forensik ini kan dalam tulisan atau kalimat medis, sehingga perlu penyidik terjemahkan dalam BAP,” ujar Artanto.

BACA JUGA: Istri AKBP Basuki Tak Tahu Suami dan Dosen Untag Jalin Hubungan Terlarang: Juga Soal Nama Levi di KK

Sebelumnya, sempat beredar di media sosial bahwa tewasnya Levi karena dosen tersebut mengalami pecah jantung akibat kegiatan berlebih.

Namun, Artanto belum dapat mengungkap kebenaran tersebut. Ia meminta publik menunggu rilis resmi yang akan menghadirkan dokter forensik.

“Nanti hasil otopsi akan penyidik sampaikan melalui press rilis atau konferensi pers yang dihadiri oleh Dirreskrimum maupun dokter forensik yang akan menjelaskan,” jelasnya.

AKBP Basuki ajukan banding, keputusan ada di Mabes Polri

Lebih lanjut, terhadap putusan sidang kode etik yang memecat AKBP Basuki pada Rabu, 3 Desember 2025, Artanto mengungkap bahwa Basuki resmi mengajukan banding. Oleh karena yang bersangkutan merupakan perwira menengah (Pamen), proses banding akan menjadi kewenangan Mabes Polri.

“Kalau banding nanti urusan dari Mabes Polri karena AKBP atau Pamen kalau mengajukan banding itu nanti diserahkan kepada Mabes Polri,” ucap Artanto.

Artanto menjelaskan, mekanisme banding dalam sidang etik sepenuhnya berada di bawah Divisi Propam Polri. Kata dia, Bid Propam Polda Jawa Tengah hanya mengurus administrasi awal sebelum pengalihan berkas ke Mabes.

“Prinsipnya untuk pengajuan banding dalam sidang kode etik ini adalah wewenang dari Mabes Polri, khususnya Divisi Propam Polri. Jadi administrasi pengajuan banding ini kita kirim ke Divisi Propam Polri dan Divisi Propam Polri akan membentuk sidang banding, komisi sidang banding, untuk AKBP atau Pamen yang Polda tertentu minta,” jelasnya.

Artanto memastikan tidak ada pengajuan pensiun dini dari Basuki, meskipun ia akan pensiun dalam waktu dua tahun mendatang.

BACA JUGA: Terpecat Dua Tahun Sebelum Pensiun, AKBP Basuki Ajukan Banding ke Mabes Polri

“Nihil [pengajuan pensiun dini]. Jadi setelah selesai sidang, AKBP Basuki hanya mengajukan banding terhadap putusan dari sidang komisi kode etik itu,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski kewenangan banding berada di Mabes Polri, Bid Propam Polda tetap menerima pengaduan dan menyiapkan berkas administrasi sebelum diserahkan ke Divisi Propam.

“Pada prinsipnya kita masih menerima pengaduan tersebut dan menyiapkan administrasi dan kita kirimkan ke Divisi Propam Polri. Divisi Propam Polri akan melakukan proses administrasi menyiapkan sidang banding tersebut,” tuturnya.

Terkait percepatan proses banding, Artanto menyebut perkara ini menjadi atensi sehingga harapannya berjalan tanpa penundaan. “Pada prinsipnya ini atensi. Jadi pelaksanaannya semua harus segera mungkin,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp