Menurut keterangan Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, sabu tersebut pelaku beli dari Grobogan dan ia bawa ke Blora.
“Jadi belum sempat tersebar, karena pelaku lebih dulu Satuan Reskrim Narkoba amankan,” ujar AKBP Wawan.
BACA JUGA: Blora Terima Bantuan Perahu Dayung Kayak dari Kemenpora, Akhirnya Atlet Punya Sarana Latihan Memadai
Tri Puryanto dan Saptono kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Keduanya terjerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Video Kampanye Pilkada Blora, Abu Nafi-Andika Sapa Ribuan Peserta Jalan Sehat
Berdasarkan aturan tersebut, mereka terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)