SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, memberikan klarifikasi terkait tuduhan ancaman terhadap pedagang Pasar Dargo yang kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pejabat yang akrab disapa Moy itu menegaskan tidak pernah melakukan ancaman. Apalagi mengarah pada tindakan kekerasan sebagaimana yang ramai di sejumlah media belakangan ini.
Menurutnya, pernyataan yang jadi polemik itu muncul dalam percakapan santai dengan Edi, seorang pedagang Pasar Dargo yang telah Moy kenal selama bertahun-tahun.
“Saya kenal Pak Edi sudah lama, bukan baru satu atau dua tahun. Tiba-tiba muncul pemberitaan seolah-olah ada ancaman pembunuhan. Yang mau di bunuh siapa? Saya juga bingung,” ujar Moy saat memberikan klarifikasi, Rabu (17/6/2026).
Moy menjelaskan, persoalan bermula dari keluhan Edi terkait dampak proyek rehabilitasi Pasar Dargo yang menyebabkan sejumlah fasilitas usaha miliknya mengalami kerusakan.
Saat itu, kata dia, Edi meminta ganti rugi kepada pihak kontraktor, termasuk kerugian immaterial akibat terganggunya aktivitas usaha selama proyek berlangsung.
Namun, permintaan tersebut tidak menemukan titik temu. Karena pihak kontraktor memilih memperbaiki kerusakan yang ada daripada memberikan kompensasi dalam bentuk uang tunai.
“Pak Edi meminta ganti rugi, termasuk kerugian immaterial. Karena merasa usahanya terganggu selama proyek berlangsung. Sementara kontraktor maunya memperbaiki barang yang rusak. Di situ tidak ada kesepakatan,” jelasnya.
Meski persoalan tersebut berada di luar kewenangan langsung Dinas Perdagangan. Moy mengaku tetap berupaya menjembatani komunikasi antara pedagang dan kontraktor demi membantu penyelesaian masalah.
Ia bahkan mengklaim sempat memberikan bantuan pribadi sebesar Rp2 juta untuk membantu memperbaiki beberapa fasilitas yang rusak sembari menunggu proses mediasi lanjutan.
“Saya bantu Rp2 juta untuk meringankan perbaikan televisi dan kerusakan kecil lainnya sambil menunggu pertemuan berikutnya. Uang itu dia terima dan saat itu tidak ada masalah,” katanya.
BACA JUGA: Polisi Dalami Laporan Dugaan Ancaman oleh Kepala Disdag Semarang, Status Masih Aduan
Terkait ucapan yang kini jadi persoalan, Moy mengakui kalimat tersebut memang terlontar saat pertemuan berlangsung.
Namun menurutnya, ucapan itu ia sampaikan dalam konteks candaan antarteman yang telah lama saling mengenal.
Ia menilai makna ucapan tersebut menjadi berbeda ketika terpisah dari konteks percakapan secara utuh.
“Kalimat itu muncul saat suasana santai. Kalau saya ucapkan kepada orang yang tidak akrab memang bisa jadi persoalan. Tetapi saat itu kami berbicara seperti biasa dan tidak ada reaksi keberatan,” ujarnya.
Moy juga mengaku terkejut setelah mengetahui percakapan yang terjadi sekitar empat bulan lalu ternyata mereka rekam dan kemudian jadi dasar laporan polisi.
Pasalnya, hubungan komunikasi antara ia dan Edi, masih berjalan baik bahkan setelah peristiwa tersebut terjadi.
“Beberapa minggu lalu masih bertemu, ngopi bareng, ngobrol biasa, bahkan masih menanyakan soal mediasi lanjutan dengan kontraktor. Jadi saya juga kaget ketika muncul laporan seperti ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Stabilisasi Harga Dinas Perdagangan Kota Semarang, Edi Subeno, membenarkan bahwa pertemuan tersebut pada awalnya bertujuan memfasilitasi penyelesaian dampak proyek rehabilitasi Pasar Dargo yang pedagang keluhkan.
Menurutnya, Dinas Perdagangan berinisiatif membantu mediasi meski pelaksanaan proyek berada di bawah perangkat daerah lain.
“Prinsipnya kami ingin memediasi antara pedagang dengan pihak pelaksana proyek. Saat itu suasana diskusi berjalan santai dan tidak ada persoalan antara pedagang dengan Dinas Perdagangan,” ujarnya.
Edi Subeno menilai pernyataan yang kini menjadi polemik muncul dalam konteks percakapan informal dan tidak bermaksud sebagai ancaman.
Meski demikian, kasus tersebut kini telah masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan ke kepolisian. Moy menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik apabila perlu untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau memang ada permintaan klarifikasi oleh kepolisian tentu akan kami hadiri. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. (*)





