Karena itu, ICEC sebagai wadah bagi Pemimpin Redaksi media di Indonesia menyikapi kasus yang terjadi pada rekan sejawat, mendesak kepada:
- Kapolri segera mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis, Herry Kabut di Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur
- Kapolri kembali mengingatkan kepada bawahannya terkait dengan regulasi UU Pers yang melindungi kerja-kerja jurnalis.
- Memberikan kepastian pengamanan dan pelindungan kepada Pemred Flores.co.
- Memberikan kebebasan bagi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistiknya, di mana pun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





