Hukum & Kriminal

Pria Kendal Ngaku Polisi dan Peras Warga, Selalu Incar Pemotor Perempuan

×

Pria Kendal Ngaku Polisi dan Peras Warga, Selalu Incar Pemotor Perempuan

Sebarkan artikel ini
pria kendal mengaku polisi
Seorang pria, warga Kendal, berhasil diringkus polisi karena melakukan penipuan dan memalak warga. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Jajaran Sat Reskrim Polres Semarang meringkus seorang pria warga Kabupaten Kendal atas dugaan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.

Penangkapan pelaku UR (40) setelah jajaran Polres Semarang menerima laporan dari Dessy (18), warga Kaloran, Kabupaten Temanggung yang menjadi korban pemerasan.

Berdasarkan pendalaman penyidik Sat Reskrim Polres Semarang terungkap, terduga pelaku sudah beraksi sejak November 2024 di sembilan lokasi di wilayah hukum Polres Semarang.

Antara lain di depan ruko Ungaran Square, Masjid Al Mabrur Ungaran, depan Swalayan Luwes. Juga dua kali di Pom Bensin depan SMP 1 Ungaran dan depan Apotik kampus Ngudi Waluyo.

BACA JUGA: Tebing Galian C Longsor di Perbatasan Semarang-Demak, Polisi Bakal Periksa Pengelola Tambang

Selain itu juga di depan halte pabrik Nissin Biscuit, depan Benteng Willem II dan Jalan Raya Lemahabang-Bandungan, tepatnya di wilayah Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan.

“Dari serangkaian aksi kejahatan terduga pelaku UR, total kerugian para korban mencapai lebih Rp 50 juta,” ungkap Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, Senin 21 April 2025 petang.

Pelaku selalu incar pemotor perempuan

Kapolres memaparkan, dalam melakukan aksinya terduga pelaku UR selalu mengincar pengendara perempuan. Khususnya mereka dengan kendaraan roda dua bernomor polisi luar Kabupaten Semarang.

Modusnya terduga pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menghentikan korban. UR selalu berdalih meminta pertanggungjawaban karena korban telah menyerempet keluarganya.

Saat beraksi, UR bahkan tidak segan mengeluarkan ancaman kepada para korban. Apabila tidak menyerahkan barang berharga atau uang sesuai yang ia minta.

“Sejumlah barang berharga (hasil kejahatan) yang diminta paksa dari para korban kemudian dijual oleh terduga pelaku UR kepada temannya,” lanjut Kapolres Semarang.

BACA JUGA: Lanjutan Kasus Crane Jatuh RS PKU Muhammadiyah Blora, Polisi Ringkus Ketua Panitia Pembangunan

Masih berdasarkan laporan hasil penyidikan, tambah Ratna, terduga pelaku UR merupakan seorang residivis. Perkaranya adalah tindak kriminalitas asusila dan penipuan yang ia lakukan tahun 2015 dan 2020.

Kini kasus dugaan pemerasan oleh terduga pelaku UR ini masih dalam penanganan penyidik Sat Reskrim Polres Semarang. “Masih kami kembangkan, kepada siapa hasil kejahatan itu dijual,” tegas Ratna. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp