Politik

Progres Coklit KPU Kota Semarang Capai 58 Persen, Temukan 7.108 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

×

Progres Coklit KPU Kota Semarang Capai 58 Persen, Temukan 7.108 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Progres Coklit KPU Kota Semarang Capai 58 Persen, Temukan 7.108 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
Konferensi Pers KPU Kota Semarang terkait tahapan Pilkada Kota Semarang 2024. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 7.108 pemilih masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) hasil coklit pencocokan dan penelitian oleh KPU Kota Semarang melalui petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Plt Ketua KPU Kot Semarang, Ahmad Zaini menjelaskan, pemutakhiran data coklit dari pantarlih berjalan setiap pekan.

Hingga pekan kedua ini, pantarlih telah melakukan coklit sebanyak 742.638 pemilih atau sebanyak 58 persen dari total seluruh data pemilih kota Semarang yakni 1.280.079 pemilih. Coklit akan masih berlangsung hingga 24 Juli 2024 mendatang.

BACA JUGA: Video KPU Kota Semarang Lakukan Coklit ke Mbak Ita dan Keluarga

“Laporan per hari ini coklit sudah 58 persen jadi 742.638 pemilih dari 1.280.079,” terang Zaini, saat Konferensi Pers di Kantor KPU Kota Semarang, Senin 8 Juli 2024.

Dari jumlah itu, pemilih TMS mencapai 7.108 pemilih. Mereka masuk kategori TMS karena telah meninggal dunia, adanya data ganda, dan berubah status menjadi TNI/Polri, dan pindah domisili.

“Adanya TMS karena data dari kependudukan itu tidak data update hari ini jadi sudah semester kemarin yang diberikan ke KPU. Di rentang waktu itu, pasti ada yang meninggal, pindah domisili, berubah jadi TNI Polri,” papar Zaini.

Pihaknya menargetkan proses coklit bisa mencapai 90 persen lebih pada pekan ketiga nanti. Sehingga, KPU bisa melakukan pelaporan dan perbaikan data pemilih pada pekan terakhir.

Terkait dengan kendala dalam Coklit, Zaini mengaku, memang ada. Namun, kendala masih bisa teratasi oleh PPK dan PPS. Kendala tersebuf yaitu adanya penolakan dari warga untuk dilakukan Coklit.

Menurutnya, penolakan tersebut karena kurangnya edukasi terhadap masyarakat terhadap tahapan Coklit.

“Jadi, laporan yang PPK kemarin sampaikan ada laporan dari Mijen di Perumahan Kedaton. Itu Pantarlih tidak boleh masuk tapi langsung di dampingi PPS dan Babinsa akhirnya bisa masuk,” jelasnya.

Butuh Support Pemkot Semarang

Pihaknya juga meminta support kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui camat. Agar bisa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bisa menerima petugas pantarlih.

Dia memastikan, pantarlih memiliki atribut resmi dengan membawa surat tegas dan tanda pengenal.

Setelah coklit, KPHU akan menetapka daftar pemilih sementara (DPS). Selanjutnya, tanggapan masyarakat. Kemudian setelah itu, akan berlangsung penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Yang belum terdata, kalau masih dalam masa Coklit tentu silakan menyampaikan ke petugas Coklit. Dan pasca Coklit kan Pantarlih sudah tidak bekerja maka bisa langsung lapor ke KPU atau ke PPK atau PPS. Atau masyarakat bisa langsung cek DPT Online apakah namanya sudah ada atau belum,” terangnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp