“Nah, yang penting sekolah SMA 11 kondusif. Harapan saya, korban itu kan yang dirugikan, sementara Chiko sebagai pelaku sudah masyarakat umum ya, sudah mahasiswa. Berarti yang bisa menindak ini memang perguruan tingginya,” lanjutnya.
Menanggapi kasus ini, Dekan Fakultas Hukum Undip, Retno Saraswati menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang mahasiswanya sendiri lakukan.
“Fakultas Hukum Undip bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang mahasiswanya lakukan, termasuk perbuatan yang dilakukan oleh Saudara Chiko Radityatama Agung Putra,” tegasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





