Politik

Putusan MK Sudah Final, KPU Jawa Tengah Bakal Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Besok Malam

×

Putusan MK Sudah Final, KPU Jawa Tengah Bakal Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Besok Malam

Sebarkan artikel ini
Penetapan Luthfi | janji-janji kampanye
Ahmad Luthfi-Taj Yasin saat konferensi pers bersama parpol pendukung di Rumah Pemenangan di Kampung Kali, Kota Semarang, Rabu, 27 November 2024 malam. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah akan menggelar penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah 2025-2030 terpilih, Ahmad Luthfi – Taj Yasin Maimoen, besok Rabu, 5 Februari 2025 pukul 19.00 WIB.

Komisioner KPU Jawa Tengah, Machruz, pun membenarkan hal itu sewaktu beritajateng.tv konfirmasi pada Selasa, 3 Februari 2025.

Adapun pasangan calon (paslon) dengan jargon “Ngopeni, Ngelakoni” itu bakal KPU tetapkan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan oleh paslon nomor urut 1, Andika Perkasa–Hendrar Prihadi.

BACA JUGA: Prioritas Entaskan Kemiskinan Jateng, Ahmad Luthfi: Tak Menarget 100 Hari Pertama, Sudah Ada Timeline

“Pleno penetapan gubernur besok, kami rencanakan besok. Ini masih persiapan, doakan semoga kegiatan berjalan lancar,” ujar Machruz.

Ia mengatakan, penetapan di Kantor KPU Jawa Tengah itu akan dihadiri jajaran Komisioner KPU dan Bawaslu. Tak hanya itu, kedua paslon yang berlaga dalam Pilgub Jawa Tengah 2024, baik Luthfi-Yasin maupun Andika-Hendi, turut diundang dalam penetapan tersebut.

“Palson InsyaAllah kami undang, sesuai PKPU, Bawaslu juga. Kalau pesertanya ada parpol pengusung. Peserta [Pilgub Jateng 2024] kami undang semua, termasuk [Andika-Hendi],” sambung dia.

BACA JUGA: Batal 6 Februari, Pelantikan Kepala Daerah Mundur, Ahmad Luthfi: Tak Masalah, yang Penting Penetapan

Sebagai informasi, pelaksanaan penetapan gubernur dan wakil gubernur ini setelah sebelumnya MK memutuskan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang paslon Andika-Hendi layangkan.

Sidang perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 telah hakim MK putuskan pada Selasa, 4 Februari 2025. Salah satu poinnya ialah perihal mengabulkan penarikan kembali gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng.

BACA JUGA: Program Kerja Luthfi-Yasin Ini Seolah Samarkan Desentralisasi, Pengamat: Justru Itu Menguntungkan

Sebelumnya, pada perhelatan Pilgub Jawa Tengah 2024 lalu, Luthfi-Yasin usungan KIM Plus meraih sebanyak 11.390.191 suara atau 59,1 persen.

Sementara paslon nomor urut 1, Andika-Hendi, yang PDI Perjuangan usung memperoleh 7.870.084 suara atau 40,8 persen. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp