Hingga kini, pihak kepolisian menurutnya telah turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Agus mengimbau soal antisipasi munculnya penyakit rabies, maka lalu lintas ternak itu harus memastikan adanya surat keterangan sehat hewan dari daerah pengirim itu yang dikeluarkan dinas bersangkutan.
“Kita khawatir anjing itu membawa penyakit rabies atau anjing gila. Kalau sudah menggigit kan bahaya. Terus dia bawa surat resmi kesehatan hewan tidak. Apakah itu untuk sembelih atau ternak lagi, itu yang harus kita cermati,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





