SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah khawatir ratusan anjing yang masuk ke Kota Semarang berpotensi menyebabkan penyakit rabies. Sebab, hal itu dapat mengancam status Jateng yang selama ini beroleh sebutan bebas rabies.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agus Wariyanto, mengatakan bahwa anjing bukan tergolong hewan ternak atau pangan yang lumrah dikonsumsi.
“Kalau kaitannya dengan anjing, itu kan jika tergigit ada potensi rabies. Jateng termasuk provinsi bebas rabies sampai hari ini. Kalau terjadi rabies sudah tidak bebas lagi,” ujar Agus melalui sambungan telepon, Senin, 8 Januari 2024.
BACA JUGA: Kasus Truk Kirim Ratusan Anjing Menuju Sragen, Lima Orang Jadi Tersangka Termasuk Si Pemesan
Selain potensi rabies, juga soal izin pengiriman anjing
Oleh karena anjing tak tergolong hewak ternak untuk pangan, pihaknya mempertanyakan izin pengiriman ratusan anjing itu. Menurutnya, bila tak ada surat izin masuk, artinya pengiriman ratusan anjing itu ilegal.
Kendati demikian, kalaupun sopir terkait memiliki surat izin, Agus meminta agar polisi yang mengecek tidak mudah percaya dengan surat itu. Alasannya, tutur Agus, besar kemungkinan terdapat pemalsuan sehingga pengecekan mesti sangat ketat.
“Kalau tidak ada surat menyuratnya berarti itu ilegal. Saat ini pengecekan di Kota Semarang itu bagaimana surat-menyuratnya. Kalau tidak ada suratnya tapi itu melalui jalan tol yang tidak ada pos lalu lintas ya tetap saja, itu otomatis dia tidak memenuhi norma atau aturan,” tegas Agus.
Bahkan, pengiriman hewan apa pun bagi Agus mesti memerhatikan prinsip kesejahteraan hewan.
BACA JUGA: Gandeng Aktivis Hewan, Polrestabes Semarang Bekuk Truk Pengangkut Anjing Ilegal di Tol Kalikangkung
“Tata kelola pengiriman harus berdasarkan tata kelola kesejahteraan hewan atau animal health care. Cara membawanya tidak boleh sembarangan, karena kan itu hewan yang dilindungi,” bebernya.
Hingga kini, pihak kepolisian menurutnya telah turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Agus mengimbau soal antisipasi munculnya penyakit rabies, maka lalu lintas ternak itu harus memastikan adanya surat keterangan sehat hewan dari daerah pengirim itu yang dikeluarkan dinas bersangkutan.
“Kita khawatir anjing itu membawa penyakit rabies atau anjing gila. Kalau sudah menggigit kan bahaya. Terus dia bawa surat resmi kesehatan hewan tidak. Apakah itu untuk sembelih atau ternak lagi, itu yang harus kita cermati,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





