Berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan, Bupati menyampaikan beberapa arahannya kepada para Kepala Desa untuk dapat dilaksanakan dalam masa 2 tahun ini.
Pertama, segera melakukan koordinasi antarkepala desa, seluruh perangkat desa, dan masyarakat, harmonisasi dan sinkronisasi program serta melakukan kerja tim. Dengan penambahan masa jabatan ini, kata Arief, apa yang menjadi mimpi di desanya masing-masing bisa diselesaikan.
Kedua, terkait dengan isu utama pengentasan kemiskinan, stunting dan juga terkait dengan anak tidak sekolah. Sehingga, para Kepala Desa mesti membuat program-program rehab rumah warga miskin, jambanisasi (perbaikan sanitasi), dan upaya-upaya pencegahan dan penurunan angka stunting.
”Tolong kami titip bisa terus koordinasikan dan lanjutkan dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi,” pesan Arief.
Selanjutnya, ia juga meminta agar penggunaan anggaran desa dapat transparan. Yaitu, sesuai asas kemanfaatan baik itu PR infrastruktur di desanya.
Juga, program pemberdayaan sesuai karakteristik desanya masing.masing. Terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa, imbuh Arief, untuk segera melakukan koordinasi.
PKK Desa diminta juga dilibatkan dalam proses pembangunan. Tujuannya, agar para perempuan di desa dapat mengambil peran dalam setiap kebijakan Pemerintah Desa.
Misalnya, seperti anggaran desa untuk desa sehat, balita, untuk pemanfaatan pekarangan, dan lainnya.
Saat pengukuhan, berlangsung pula penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Blora. Dalam hal ini, terwakili oleh 16 Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Blora.
BACA JUGA: Video Ibu-ibu PKK Blora Bersihkan Lapangan Kridosono, Temukan Banyak Tusuk Sate
Sesuai Regulasi
Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menerangkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/ 2024 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.





