SEMARANG, beritajateng.tv – Gejolak penolakan UU TNI yang DPR RI sahkan pada Kamis, 20 Maret 2025 mengundang amarah ratusan mahasiswa Semarang.
Ratusan mahasiswa Semarang berbaju hitam, bak menunjukkan kekhawatirannya dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah yang berlangsung hari ini.
Selain spanduk besar bertuliskan “Tolak UU TNI”, peserta unjuk rasa yang hadir juga membawa poster sindiran.
Ketakutan akan kembalinya Dwifungsi ABRI pascapengesahan UU TNI tertuang pula dalam salah satu poster bertuliskan “Sok-sokan Dwifungsi, Satu Aja Gak Berfungsi” yang salah satu mahasiswa bawa.
Mahasiswa Unisulla, Sekar, mengaku sangat khawatir pasca DPR RI mengesahkan UU TNI. Bahkan, ia menilai pembahasan serta pengesahan UU itu kelewat tergesa-gesa.
BACA JUGA: Geger DPR RI Gelar Rapat RUU TNI di Hotel Mewah, Pengamat Adi Prayitno: Efisiensi Sekadar Jargon
Tak hanya itu, TNI yang bisa menduduki jabatan sipil juga mengundang ketakutan Sekar beserta ratusan mahasiswa lainnya.
“Ketakutan abuse of power dari TNI itu sendiri yang mana dapat menyebabkan dampak buruk bagi masyarakat. Kami khawatirnya dengan sahnya UU TNI maka otomatis TNI masuk ke ranah sipil yang bukan ranahnya sebenarnya,” ucap Sekar.
Selain abuse of power oleh TNI yang Sekar takutkan, ia juga menyoroti peradilan militer yang akan berlaku bagi TNI yang berbuat salah alih-alih hukuman secara sipil.
“Jadi kan itu rancu sebenarnya karena hukum TNI tidak bisa transparan kepada rakyat. Sementara mereka memiliki dwifungsi yaitu di TNI sendiri dan juga di masyarakat,” pungkas Sekar.
DPR RI sahkan Rancangan UU TNI
Kabar sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
Rapat terselenggara di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis. 20 Maret 2025. Rapat itu berjalan atas pimpinan Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun hadir dalam rapat paripurna. Puan kemudian mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.
Utut menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.
Selepas Utut menyampaikan laporannya, Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat tersepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani.
“Setuju,” jawab peserta sidang berlanjut ketukan palu tanda pengesahan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





